WAWAINEWS – Sidang perdana kasus perobohan papan bunga oleh Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, mengungkapkan harga dua papan bunga yang dirobohkan seharga Rp6 juta.
Harga itu muncul dari JPU Muchamad Habi Hendarso dalam dakwaannya menyatakan harga dua papan bunga Rp6 juta atau satunya @ Rp3 juta.
Harga tersebut memancing sindiran dari Ketua II/ Ketua Harian DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Danny PH Siagian.
“Kenapa tidak sekalian aja bikin Rp6 miliar, biar heboh jagat raya,” katanya, Jumat (22/04/2022).
Dia mempertanyakan apakah harga tersebut dari langit? “Wah, gila aja, masak papan bunga yang dirobohkan Wilson Lalengke dan kawan-kawan melejit jadi Rp6 juta?” Umumnya, harga sewa papan bunga rata-rata @Rp400 ribu.
Wilson Lalengke, ketua harian DPN PPWI, disidang perdana secara virtual
dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (21/4/2022).
Sidang perdana kasus perobohan papan bunga oleh Wilson Lalengke (Foto Ist)
Dia menjatuhkan papan bunga di depan Mapolres Lampung Timur, Jumat (11/4/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso, S.H., M.H dari Kejaksaan Negeri Sukadana yang membacakan dakwaannya.
Koordinator Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH mengatakan pihaknya siap menghadapi dakwaan yang dikenakan terhadap kliennya sekalipun pasal-pasal yang dikenakan berlapis-lapis.
“Kami akan patahkan pasal-pasal yang tidak sesuai logika hukum didukung fakta-fakta yang ada,” ujarnya. Dia menduga kasus Wilson Lalengke penuh kejanggalan, penuh konspirasi.
Kasus ini berawal dari kepedulian Wilson Lalengke terhadap anggotanya yang ditahan Polres Lampung Timur atas dugaan kasus pemerasan terhadap perselingkuhan seorang pengusaha.
Namun, ketika keluar Mapolres Lampung Timur, dia merobohkan beberapa papan bunga ucapan masyarakat adat atas penangkapan para wartawan yang tergabung dalam PPWI.
Dia juga membentak anggota kepolisian. Gerak cepat, Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur menangkap Lalengke di depan gerbang Polda Lampung Itera, bersama dua pengurusnya, Sabtu (12/3/2022).
Wilson akhirnya minta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya terhadap tokoh adat. Dia dituding menghina, melecehkan adat, dan membuat keonaran di Polres Lampung Timur.
Namun, kasus ini terus bergulir hingga ke penahanan dan saat ini dalam proses sidang. Dewan Pers datang menemui Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno untuk mendukung proses hukum terhadap Wilson Lalengke, Kamis (24/3/2022).
Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, Dewan Pers merupakan filter dari banyaknya organisasi pers.***