wawainews.ID, Jakarta -Yasonna Laoly memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Menteri Hukum dan HAM RI. Surat pengunduran diri Yasonna sudah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
“Ya Betul (mengundurkan diri),” ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama pada Unit Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono, ketika dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Alasan pengunduran diri Yasonna lantaran yang bersangkutan terpilih menjadi anggota DPR RI.”Karena terpilih sebagai anggota DPR,” kata dia.
Ia menambahkan, pengunduran diri Yasonna terhitung mulai berlaku tanggal 1 oktober 2019 atau bertepatan dengan pelantikan Anggota DPR periode 2019-2024.
Berikut surat pengunduran diri yang ditandatangani Yasonna;
Nomor M.HH.UM.01.01-168 27 September 2019
Sifat Segera
Hal Permohonan Pengunduran Diri
Yth. Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019. Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan”.
Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk Saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama Saya menjabat. Disamping itu Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.
Atas perkenan Bapak Presiden dihaturkan terima kasih.
Tembusan:
1. Wakil Presiden Republik Indonesia;
2. Pimpinan DPR Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia;
4. Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;