BACA JUGA : YPPKM Sebut Penangguhan Penahanan Kakon Way Nipah Jadi Preseden Buruk
Keduanya dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, kaduannya dipecat baik dari jabatan dan anggota Kejaksaan karena telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.
“Kami sudah berbicara kepada Jamwas yang bersangkutan dan diberhentikan sementara. Tapi akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah,” kata Ketut, Kamis (16/11/2023).***