Sedangkan nilai ekspor untuk 4 kode HS tuna olahan yang telah disepakati menjadi 0%, pada periode tersebut mencapai USD 47,6 juta atau 30% terhadap nilai ekspor tuna-cakalang Indonesia ke Jepang.
Kendati sudah disepakati, Budi menyebut Indonesia mengusulkan persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm diintegrasikan dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang telah diharmonisasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).
“Sehingga SHTI dapat digunakan untuk memfasilitasi persyaratan dimaksud,” ujar Budi.
Usai kesepakatan tersebut, KKP juga tengah melakukan penguatan dan pengaturan di Unit Pengolah Ikan (UPI) yang akan memanfaatkan tarif preferensi 0% tersebut.
Terutama terkait persyaratan cakalang ukuran minimal 30 cm, antara lain melalui registrasi, penguatan standar operasional prosedur, pakta integritas dan ketertelusuran ikan.
“Ini secara pararel akan kita kawal, agar UPI dapat menikmati tarif 0% tersebut,” tutupnya.***