EkonomiPerikanan

Kado untuk Pelaku Usaha Tuna, Zero Tarif Ekspor ke Jepang

×

Kado untuk Pelaku Usaha Tuna, Zero Tarif Ekspor ke Jepang

Sebarkan artikel ini
Ikan olahan ; Kesepakatan baru oleh KKP bahwa ekspor ikan olahan Tuna Kaleng dan Cakalang ke Jepang zero tarif
Ikan olahan ; Kesepakatan baru oleh KKP bahwa ekspor ikan olahan Tuna Kaleng dan Cakalang ke Jepang zero tarif

Sedangkan nilai ekspor untuk 4 kode HS tuna olahan yang telah disepakati menjadi 0%, pada periode tersebut mencapai USD 47,6 juta atau 30% terhadap nilai ekspor tuna-cakalang Indonesia ke Jepang.

Kendati sudah disepakati, Budi menyebut Indonesia mengusulkan persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm diintegrasikan dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang telah diharmonisasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sehingga SHTI dapat digunakan untuk memfasilitasi persyaratan dimaksud,” ujar Budi.

Usai kesepakatan tersebut, KKP juga tengah melakukan penguatan dan pengaturan di Unit Pengolah Ikan (UPI) yang akan memanfaatkan tarif preferensi 0% tersebut.

BACA JUGA :  Menteri Edhy Lantik, 258 Pejabat Lingkup KKP

Terutama terkait persyaratan cakalang ukuran minimal 30 cm, antara lain melalui registrasi, penguatan standar operasional prosedur, pakta integritas dan ketertelusuran ikan.

“Ini secara pararel akan kita kawal, agar UPI dapat menikmati tarif 0% tersebut,” tutupnya.***