TANGGAMUS – Bupati Tanggamus Dewi Handajani, menegaskan bahawa wilayahnya masuk dalam tiga Kabupten yang ber zona kuning di Lampung. Berdasarkan hal itu salah Idul fitri 1442 hijriyah diperbolehkan digelar berjemaah di masjid dan di lapangan.
Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pengendalian Covid – 19 dengan satgas Kabupaten Tanggamus
tidak boleh menggelar/mengadakan solat idul fitri di tempat ibadah dan lapangan.
Namun kemudian ada surat edaran Menteri Agama beberapa hari yang lalu, kemudian di tindak lanjuti dengan rapat di Propinsi yang diambil kesepakatan bahwa untuk daerah yang bersetatus zona kuning dan hijau di perkenankan untuk melaksakan solat idul fitri di tempat ibadah masing masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kabupaten Tanggmamus ini alhamdulillah berdasarkan zonasi di tentukan oleh Kemenkes, Kabupaten Tanggamus ini , tapi kembali lagi di sampaikan bahwa kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut,”ungkapnya Rapat Koordinasi Penanganan Covid – 19 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Solat Idul Fitri 1442 H, Selasa (11/5/2021)
Namun demikian dia menegaskan untuk semua pihak mengatur mekanisme yang tepat, jangan sampai dengan adanya kelonggaran ini justru menimbulkan kasus baru.
“Kita harus belajar dari tahun yang lalu karna ada nya momen pergantian Tahun Baru dan perayaan hari natal, Kabupaten Tanggamus dapat kado menjadi zona merah pada saat itu, dalam kurun waktu selama tiga minggu kita berubah setatus ke zona orange, kemudian zona kuning, kemudian kembali lgi ke zona orenge dan kemudian kuning lagi, arti nya ini adalah kondisi yang sangat struktuwatif yang harus kita jaga bersama sama,”jelasnya.
Masyarakat diperbolehkan melaksanakan solat idul fitri, tapi dengan sejumlah aturan aturan yang kita sepakati pada saat rapat ini, yaitu dengan sejumlah catatan, pada saat perubahan setatus nanti Kabupaten Tanggamus tetap dalam setatus zona kuning.
“Kesepakat kita yang harus kita atur, tempat tempat ibadah nanti kita pungsikan semua termasuk musolla musollah, kita sebar jama’ah nya agar tidak terjadi kerumunan di satu tempat ibadah saja, yaitu hanya di masjid yang besar besar saja,”tukasnya.
Zona Kuning, Bupati Tanggamus Perbolehkan Salat Idul fitri Berjemaah
