LAMPUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Lampung menyepakati pelaksanakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah dilaksanakan di rumah.
Hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Forkopimda Kakanwil Kemenag Lampung, Bupati/Wali Kota.
“Pelaksanaan Salat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi masyarakat dapat menunaikan salat Idulfitri di rumah masing-masing,”ungkap Arinal Djunaidi Gubernur Lampung, Senin (26/4).
Hal senada juga disampaikan, Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim. Ia beralasan hal tersebut karena masih dalam kategori rawan penularan atau dalam kondisi zona kuning covid-19. Sehingga dianjurkan untuk salat di rumah.
“Kami sepakat melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Untuk pelaksanaan lebih lanjutnya menunggu SE dari Gubernur,” katanya.
“Kondisi di wilayah lampung yang saat ini masih menyandang zona kuning dan oranye, maka dari itu dibuat kesepakatan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing,” kata dia.
Hal tersebut juga bersinergi dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
“Seluruh kesepakatan bersinergi dengan surat edaran menteri agama yang kemudian diimplementasikan oleh gubernur Lampung melalui surat edaranya,” ujar Juanda.