TANGGAMUS – DPRD Kabupaten Tanggamus, mengeluarkan sepuluh rekomendasi terkait pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak 2020 di wilayah setempat.
Sepuluh rekomendasi itu telah disampaikan kepada eksekutif dalam agenda Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan.
Dalam rapat paripurna tersebut Ketua Pansus Pilkakon serentak tahun 2020, Yoyok Sulistyo, menyampaikan sepuluh rekomendasi kepada Pemkab Tanggamus dan Panitia Pilkakon Kabupaten berdasarkan pengaduan oleh bakal calon Kakon ke DPRD Melalui Komisi I.
Kesepuluh rekomendasi dari Pansus Pilkakon tersebut tiga diantaranya berupa rekomendasi agar panitia segera memperbaiki dan meloloskan calon yang sempat dibatalkan karena umur.
Bahkan untuk Pekon Ampai Kecamatan Limau, Pansus tegas merekomendasikan agar panitia tingkat kabupaten menyampaikan permohonan maaf secara resmi yang dimuat pada dua surat kabar harian umum atas kesalahan membatalkan kelolosan salah satu kandidat terkait umur.
Dua Pekon lainnya seperti Pekon Gunung Doh panitia diminta segera menetapkan pencalonan salah satu kandidat sebagai calon setelah sempat dibatalkan karena umur. Sedang di Pekon Sinar Bangun di Kecamatan yang sama Bandar Negeri Semuong (BNS), panitia harus segera memperbaiki berkas verifikasi dan melakukan penilaian ulang terhadap semua calon.
Pekon Tanjung Begelung Kecamatan Pulaupanggung dan Pekon Gunung Tiga Kecamatan Ulubelu berdasarkan hasil kerja pansus bahwa bakal calon kepala Pekon atas nama M.Rafe’i dan Malik Ibrahim dari Pekon Gunung Tiga dinyatakan lengkap sesuai dengan arsip berkas yang ada di panitia Pilkakon tingkat pekon ditingkat Kecamatan dan harus ditetapkan sebagai calon.
Sedangkan rekomendasi untuk Pekon Sukaraja Kecamatan Gunung Alip Pansus meminta pencalonan salah satu kandidat dianulir karena tidak bisa menunjukkan ijazah aslinya. Bakal calon hanya menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah yang tidak sah. Atas hal tersebut
Pansus meminta panitia Pilkakon tingkat kabupaten melakukan pengecekan terhadap keabsahan ijazah yang dipergunakan salah satu kandidat kepada pihak yang berwenang.
Terhadap Pekon Sinar Jawa Kecamatan Airnaningan dan Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka, dimana dalam proses pemberkasan soal ijazah yang dipergunakan terjadi adanya kejanggalan maka Pansus merekomendasikan panitia tingkat kabupaten melakukan pengecekan terhadap keabsahan ijazah yang dipakai salah satu kandidat bakal calon kepala Pekon Sinar Jawa dan bakal calon kepala Pekon Tulung Asahan Kecamatan semaka.
Begitupun di Pekon Campang Kecamatan Gisting, pansus merekomendasikan untuk dilakukan penilaian ulang terhadap berkas semua bakal calon yang telah mendaftar dan ditetapkan kembali sebagai bakal calon kepala pekon yang berhak lulus atau tidak lulus dalam seleksi penilaian berkas dan penilaian akhir secara keseluruhan bagi semua calon yang mendaftar.
Pansus merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus, panitia Pilkakon tingkat kabupaten untuk menjalankan rekomendasi yang telah disebutkan diatas (Point- 1-6) dalam masa penundaan tahapan Pilkakon yang saat ini sedang berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka covid 19 ini, sehingga tidak akan mengganggu tahapan yang akan dimulai kembali pasca covid 19.
Seterusnya beberapa pekon yang direkomendasi tersebut agar panitia Pilkakon tingkat kabupaten segera menetapkan kembali bakal calon kepala Pekon yang berhak dipilih oleh masyarakat setempat sesuai dengan jadwal dan tahapan yang akan dijalankan pasca covid 19.
Pansus Pilkada serentak 2020 merekomendasikan agar pelaksanaan Pikakon serentak 2020 Kabupaten Tanggamus dilaksanakan secepatnya dengan memperhatikan kondisi new normal yang jika memungkinkan sebaiknya dilaksanakan pada Juli atau Agustus 2020.
“Rekomendasi kerja tahap I pansus Pilkakon serentak 2020 Kabupaten Tanggamus ini berlaku sampai tahapan penetapan bakal calon kepala Pekon dan pengumuman penetapan bakal calon kepala pekon kepada masyarakat,” ujar Yoyok Sulistyo, Jumat (12/6/2020) lalu.
Wabup Tanggamus, A.M Syafi’i dalam sambutannya mewakili, mengapresiasi atas kinerja pansus dan atas rekomendasi yang telah disampaikan.
“Kesepeluh rekomendasi dari pansus tersebut akan kami sampaikan ke panitia tingkat kabupaten untuk dipelajari sehingga bisa merespon hasil pansus. Kami juga berharap agar Pandemi Covid 19 ini segera berlalu,” ujar Syafi’i.(SMN)