Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Dugaan ‘Mark Up’ Pembangunan TPA di Pekon Bandar Sukabumi Mencuat

×

Dugaan ‘Mark Up’ Pembangunan TPA di Pekon Bandar Sukabumi Mencuat

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Pembangunan gedung Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Lampung, melalui dana desa (DD) tahun 2019, mencapai Rp249,5 juta, mulai mencuat adanya indikasi ‘kongkalikong’.

Hal tersebut seiring belum ada kejelasan terkait pelaksanaan TPA tersebut, dimana hingga kini masih belum dilakukan serahterima kepada masyarakat setempat. Sehingga memunculkan spekulan baru adanya dugaan mark-up

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mulai dari anggaran pengadaan lahan, untuk bangunan dengan Panjang 9 meter, lebar 6 meter, serta upah para pekerja tidak sesuai dengan apa yang tertera di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),”ujar tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak ditulis kepada Wawai News, Kamis (16/4/2020).

RAB Pembangunan TPA di Pekon Bandar Sukabumi – foto Dok Wawai News

Dia memaparkan bahwa dalam  RAB pembangunan gedung tersebut Dnegan total nilai mencapai Rp 214,577 juta, diketahui untuk biaya pengadaan lahan sebesar Rp 35 juta namun yang dibayarkan pada pemilik lahan tidak sebesar anggaran tersebut, hanya Rp24 juta.

“Pembebasan lahan untuk membangun TPA itu hanya Rp24 juta, bukan seperti apa yang di tulis di RAB, kalau di RAB-nya kan tertulis sebesar Rp 35 juta”ujarnya.

Sementara tokoh masyarakat sebelumnya mengatakan bahwa untuk biaya upah pekerja yang tertera pada RAB pembangunan gedung tersebut sebesar Rp36,480 juta dan Rp 24.800.000, untuk upah tukang sesuai Harian Orang Kerja (HOK), namun hal itu diborongkan oleh mantan kepala pekon Zainal Mu’in kepada tukang senilai Rp30 juta.

“Biaya pengerjaan pembangunan gedung TPA itu kalau di RAB-nya sesuai Harian Orang Kerja (HOK) sejumlah Rp 60 jutaan, tapi itu diborongkan kepala pekon hanya Rp 30 juta” Bebernya. Senin (13/4/20).

Bukan hanya itu, triplek sebanyak 38 lembar dengan biaya sebesar Rp 2,166 juta dan kayu rangka plafond sebanyak 1 m³ senilai Rp4,2 juta sama sekali belum terpasang sehingga jadi bahan pertanyaan bagi masyarakat pekon setempat.

Tokoh Masyarakat Pekon Bandar Sukabumi berharap inspektorat Kabupaten Tanggamus turun langsung ke lapangan sebagai bentuk pengawasan terkait pengelolaan Dana Desa bukan hanya sebatas diatas meja saat pemeriksaan.

“Saya pengen agar inspektorat turun langsung kelapangan sesuai tupoksinya untuk melakukan pengawasan dan mengecek langsung hasil pembangunan dari Dana Desa, terus terang ya, khususnya di Pekon Bandar Sukabumi ini udah banyak laporan yang masuk, tapi nyatanya apa hasilnya?, nihil, masuk laporan ke kejari mentah, ke Polres juga mentah, maunya ada tindak lanjutnya”Pungkasnya.

Terpisah, saat akan dikonfirmasi, mantan Kepala Pekon Bandar Sukabumi Zainal Mu’in tidak ada di rumah.

“Abangnya tidak ada di rumah, dia masih ke inspektorat, dia masih sama kawan sekolahnya dulu, orang inspektorat juga” Kata istrinya. Kamis (16/4/20) (SMN)