Data yang tengah disiapkan itu disebut Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Penyiapan data itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), dan TNP2K.
Catatan inclusion error alias masyarakat yang tidak berhak menerima tetapi justru menerima bantuan juga disebut sebagai tantangan yang perlu diminimalisasi. Selain itu, persoalan lembaga pelaksana program menjadi satu tantangan lain untuk menuntaskan masalah kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA: Kades Ditahan Terkait Dugaan Pungli PTSL, Warga Lambangsari Gruduk Kantor Pemkab Bekasi
Diketahui, pemerintah secara total menganggarkan dana Rp12,39 triliun untuk penyaluran BLT BBM Rp600 ribu kepada 20,65 juta penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.
BLT BBM 2022 diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga BBM, mulai dari pertalite, solar, sampai pertamax. Harga BBM di Tanah Air naik sejalan dengan kenaikan harga minyak dunia.
BACA JUGA: Sesosok Bayi Mungil Gegerkan Warga Pekon Sukabanjar
Namun pemerintah menetapkan beberapa syarat penerima BLT BBM, yaitu merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Selain itu, sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri. (*)