PolitikZona Bekasi

17 Parpol di Kota Bekasi Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Hanya Partai Garuda Tak Setor LADK

×

17 Parpol di Kota Bekasi Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Hanya Partai Garuda Tak Setor LADK

Sebarkan artikel ini
Sodikin Komisioner Bawaslu Kota Bekasi
Sodikin Komisioner Bawaslu Kota Bekasi

KOTA BEKASI – 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Bekasi telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Terdapat satu Parpol hingga batas akhir tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda. Namun partai tersebut tidak memiliki Caleg yang jadi peserta pemilu legislatif untuk daerah Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Seluruh Parpol sudah memenuhi untuk LADK, dan hingga kemarin semua sudah lengkap,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin pada Minggu (14/01/2024).

Dikatakan Bawaslu Kota Bekasi pun telah mengumumkan secara resmi setelah Parpol peserta Pemilu di Kota Bekasi mengurus dana administrasi kampanye sebagai kontestan Pemilu.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Bekasi Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Terkait Sengketa Pemilu Antar Caleg PAN

Menurutnya untuk wilayah Kota Bekasi hanya satu Partai Politik yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda. Hal tersebut karena tidak ada Caleg yang maju ikut Pemilu legislatif di Kota Bekasi.

“Sebelumnya LADK dijadwalkan untuk para Parpol mengurus administrasi itu pada tanggal (07/01) lalu. Namun, selepas dilakukan perbaikan administrasi, nyata ada dari para Parpol yang masih perlu melakukan perbaikan dari segi kelengkapan dokumen,”papar dia.

LADK jelas Sodikin, sampai tanggal 7 Januari, namun ada perbaikan. Setelah submit ada perbaikan dari tanggal 8 hingga 12 Januari.

Setelah itu, Bawaslu Kota Bekasi kembali menunggu dari parpol tersebut untuk kembali menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi LADK sebagai syarat peserta pemilu 2024.

BACA JUGA :  Ahmad Jayadih Resmi Jadi Aggota DPRD Kota Bekasi PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

17 Parpol yang menyerahkan LADK sesuai jadwal, sedangkan satu Parpol lainnya tidak yakni dari Partai Garuda, karena mereka tidak mempunyai Caleg yang didaftarkan untuk Pemilu 2024.

“Kemarin saya, di tanggal 8 Januari itu sampai Pukul 24.00 malem di KPU memastikan seluruh Parpol sudah submit LADK. Hasil pengawasan di tanggal 12 Januari itu 17 parpol melaporkan LADK, yang engga lapor itu cuman satu yaitu Partai Garuda,” pungkasnya.***