Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah

×

18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

Dari jumlah tersebut empat diantaranya positif Narkoba, beserta bandar dengan barang bukti 25 paket Narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram.

“Dari 16 orang, 11 diantaranya telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan empat orang positif Narkoba,”papar Kapolres.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Warga Dua Kampung di Lampung Tengah Minta Lahan ex TDA Dikembalikan ke Negara

BACA JUGA :  Seekor Gajah Malang Ditemukan Tewas di PLG Way Kambas

Kemudian, Kapolres menjelaskan para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran, pengrusakan dan penjarahan secara bersama-sama asset PT. GAJ dan telah ditetapkan menjadi tersangka pada 21 November 2022 yakni :

1). NS (38),warga Kampung Tanjung Kemala .
2). ZA ( 28),warga Kampung Negeri Kepayungan.
3). HL (26 ),warga Kampung Gedung Harga.
4). MF (19 ),warga Kampung Negeri Kepayungan
5). HR ( 70),warga Kampung Gunung Raya.
6). AS (70) ,warga Kampung Gunung Raya
7). YN (21), warga Kampung Gedung Harta.

BACA JUGA :  Wamenkumham Eddy Hiariej Resmi Dicegah Keluar Negeri

Lalu pada 23 November 2022, Polisi kembali mengamakan 16 orang, 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni :

BACA JUGA: Lahan ex TDA Diduga Jadi Bancakan Oknum, Negara Harus Turun

1). RS (59) warga Kampung Negri Ratu,
2). BD (40) warga Kampung Gunung Raya.
3). HR (48) warga Kampung Negeri Ratu.
4). AS (63) warga Kampung Negri Ratu.
5). JP (40) warga Kampung Tanjung Kemala.
6). AH (38) warga Kampung Tanjung Kemala, semuanya dari Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

BACA JUGA :  Berlagak Bang Jago, OTK Ngaku Menantu Ketua K3S Tanggamus Minta Takedown Berita

7). ID (48) warga Kampung Gunung Aji
8). SM (tuna wicara) warga Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.