PESAWARAN — Kepolisian Daerah Lampung kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 8 April 2026, polisi menemukan tiga lokasi penimbunan sekaligus pengolahan solar ilegal.Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan praktik distribusi BBM ilegal di wilayah pesisir.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan sebanyak 32 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ratusan tandon, kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, peralatan produksi, serta kapal yang digunakan untuk distribusi.
Total BBM ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 203.000 liter. Polisi memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1,38 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, solar ilegal tersebut diduga berasal dari dua sumber, yakni pengolahan minyak mentah secara ilegal dan penyelewengan BBM subsidi dari jalur distribusi resmi.
“Modus operandi yang digunakan cukup kompleks, termasuk pengolahan dan pencampuran bahan untuk menghasilkan solar,” kata Helfi.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik tersebut, termasuk peran pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun pendanaan.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian di nomor 110.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.***













