Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah

×

18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni :

Sepeda Motor (R2) 27 Unit berbagai merk, sajam jenis Tombak (4),Keris (8), Golok (5), Pisau Badik (1), Kampak (1), Gergaji Mesin (1), Pedang (1) serta Gerenda Mesin (1) unit.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Lahan ex TDA Diduga Jadi Bancakan Oknum, Negara Harus Turun

BACA JUGA :  Pungli ke Pegadang, Anggota GRIB Duduki Lahan BMKG di Tangsel Diringkus Polisi

Sedangkan untuk barang bukti Narkoba yang kami amankan yakni :
25 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 13,78 gram,3 (tiga) bundel plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital,3 ( tiga) buah skop terbuat dari pipet serta 2 (dua) buah kotak warna putih.

BACA JUGA :  Sadis, Ternyata Ibu Muda di Waykanan Dibunuh Suami

Para Pelaku akan dijerat dengan pasal :
Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No. 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana ( Dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalanagan rakyat, ancaman 10 tahun penjara.

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12/Thn 1951 tentang Membawa Senjata Tajam, Penikam atau Penusuk,ancaman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 8 Warga Penghalang Patroli Polisi Pasca Perusakan Aset GAJ di Lampung Tengah

BACA JUGA :  Nanda Indira Bastian Resmi Pimpin Pesawaran, Gubernur Tegaskan RPJMD Harus Selaras Indonesia Emas 2045

Pasal 214 KUHPidana tentang perlawan terhadap pejabat dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pasal 170 KUHPidana (melakukan kekerasan terhadap orang atau barang) ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pasal 160 KUHPidana (dengan sengaja lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.