Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah

×

18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan pembakaran, ancaman 12 tahun penjara.

UU Narkotika pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Update Terbaru, Terdata 162 Orang Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur

BACA JUGA :  Andri Gustami Disebut Telah Meloloskan 150 Kilogram Narkoba Saat Menjabat Kasat Narkoba

UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

”Sampai hari ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pengembangan,”ujarnya.

BACA JUGA: Dua Korporasi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Dalam hal ini, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan giat Recovery, yaitu pemulihan situasi agar semua aktivitas masyarakat khususnya di Kecamatan Pubian normal kembali tanpa adanya kekhawatiran dari masyarakat,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Mantan Kepala Kampung Tiyuh Tohou, Didakwa Selewengkan Dana Desa

Lebih lanjut , sejumlah Penyimbang (Tokoh-Tokoh Adat) Kec. Pubian juga mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Kapolres Lampung Tengah dalam penegakan hukum terkait aksi pengrusakan serta pembakaran PT Gunung Aji Jaya.

BACA JUGA: Pernah Dikuasai Tiga Perusahaan, Sekarang Ribuan Hektar Lahan di Lampung Tengah Dikuasai Segelintir Orang

Terakhir, Kapolres mengimbau kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT. GAJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, apabila tetap tidak menyerahkan diri,maka pihak Kepolisian akan tetap melakukan upaya hukum.”demikian tegasnya.  (Humas LT).