Scroll untuk baca artikel
Lampung

2.416 Napi di Lampung Penuhi Syarat Pembebasan, Penanggulanan Covid-19

×

2.416 Napi di Lampung Penuhi Syarat Pembebasan, Penanggulanan Covid-19

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Untuk memungkinkan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lampung akan membebaskan sebanyak 2.416 narapidana.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mengkonfirmasi jumlah tersebut terdiri dari napi umum maupun anak. Jumlah tersebut berdasarkan pendataan dari lembaga pemasyarakan dan rumah tahanan di Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini dalam menindaklanjuti Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang persyaratan pemberian asimilasi dan hak mendukung untuk narapidana dan anak dan Kepmenkumham nomor M.HH.19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pembebasan dan pembebasan narapidana dan anak asimilasi dan penggantian penanggulangan COVID-19, “ungkapnya Nofli, Kakanwil Kemenkumham Lampung Jumat (3/4).

Nofli menjelaskan jika pembebasan tersebut hanya narapidana yang sudah memenuhi persyaratan dan akan dilakukan di seluruh Lapas, LPKA, dan Rutan di seluruh Lampung.

“Dilakukan di jajaran Lapas, LPKA, Rutan wilayah Lampung telah dilakukan pendataan narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan 2.416. Ini dimulai bertahap dari hari Rabu (1/4) kemarin,” jelasnya.

Syarat yang ditentukan oleh Permenkumham dan Kepmenkumham ini adalah narapidana yang telah disetujui 1 per 2 masa pidananya dan 2 per 3 masa pidananya yang jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.

“Kedua tidak mengubah tata tertib di Lapas, LPKA, atau Rutan. Bukan perkara korupsi, terorisme, narkotika, dan bukan WNA (Warga Negara Asing). Untuk integrasi telah mendukung 2 per 3 masa pidananya,” terang Nofli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Rabu (1/4) kemarin Kemenkumham Lampung telah melepaskan 104 narapidana dengan lengkap Lapas Perempuan, 14 orang, Rutan Menggala 7 orang, Lapas Way Kanan 35 orang, Lapas Kalianda 39 orang, dan Rutan Bandar Lampung 9 orang.

Kendati jumlah napi akan berkurang drastis, sepertinya secara keseluruhan masih akan tetap mengalami overkapasitas. Berdasarkan data yang diakses Lampost.co, per 1 April 2020, total ada 9.447 napi dan tahanan di 16 LP dan rutan di Lampung.

Jika 2.416 napi akan bebas dengan proses asimilasi, total napi dan tahanan yang ada nantinya sekitar 7.031. Jumlah tersebut masih dalam status overkapasitas, meninggat daya tampung 16 LP dan rutan Kanwil Kemenkumham Lampung hanya 5.348. (*)

SHARE DISINI!