TANGGAMUS – 9 orang binaan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung, Tanggamus langsung bebas usai menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang jatuh 10 April 2024.
“Alhamdulillah 9 orang Napi mendapatkan Program Bebas Bersyarat sebelum lebaran,”ungkap Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh Rabu 10 April 2024.
Dikatakan di Rutan Kota Agung terdapat 140 orang WBP yang mendapatkan remisi khusus hari raya idulfitri 1445 H/2024.
Mereka adalah WBP yang sudah berstatus narapidana dan memenuhi syarat baik administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Remisi yang diterima Napi antara 15 hari sebanyak 70 orang, 1 bulan sebanyak 68 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.
Pemberian remisi merupakan salah satu apresiasi pemerintah terhadap WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan aktif serta dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Selain itu, pemberian remisi menghemat miliaran rupiah anggaran APBN untuk belanja makan tahanan dan napi diseluruh Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolik terhadap 2 orang warga binaan. Berikutnya, Rutan Kota Agung membuka layanan kunjungan selama Idul Fitri yakni tanggal 10,11, dan 13 April 2024.
Terpantau pada hari pertama Idul Fitri, 194 orang pengunjung menyerbu Rutan untuk menjenguk keluarganya.
Diketahui Kementerian Hukum dan HAM RI, Hari Raya Idul Fitri 1445 H kali ini sebanyak 159.557 Narapidana dan Anak Pidana mendapatkan remisi, 996 diantaranya dinyatakan langsung bebas.***