Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

2 Anggota TNI dan 1 Brimob Jadi Tersangka Penembakan Kasus Judi Sabung Ayam di Waykanan

×

2 Anggota TNI dan 1 Brimob Jadi Tersangka Penembakan Kasus Judi Sabung Ayam di Waykanan

Sebarkan artikel ini
Foto: Kopda B dan Peltu YHL
Foto: Kopda B dan Peltu YHL

Menurutnya kedua oknum itu resmi jadi tersangka setelah sejumlah bukti dihimpun dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim join investigasi.

Namun ia menyebut penetapan tersangka terkesan lambat karena memang ada prosedur yang berbeda antara Polri dan TNI.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya sebenarnya sudah sejak tanggal 23 Maret 2025,” kata dia.

Selain itu, untuk penetapan tersangka, Denpom Lampung juga butuh laporan polisi sehingga Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk dibuatkan LP.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Korban Tewas di Kafe Tokyo Space, Ternyata Putra Mantan Lurah di Lampung Utara

Ia menyebut sebelumnya Kopda B menyerahkan diri pada 18 Maret, lalu disusul Peltu YHL keesokan harinya pada 19 Maret. Lalu empat hari kemudian keduanya resmi jadi tersangka pada 23 Maret.

Adapun pelaku penembakan terhadap 3 anggota Polri adalah Kopda B yang menggunakan senjata laras panjang jenis FNC yang diduga adalah rakitan.

Satu Brimob Jadi Tersangka
Sementara itu Polda Lampung menetapkan satu tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang menewaskan tiga polisi.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan satu tersangka itu adalah Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan.

Sebelumnya Kapri diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu anggota Polres Lampung Tengah dan masyarakat. Dari kesaksian tersebut, Kapri dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Operasi Zebra Krakatau 2024, Satlantas Polres Tanggamus Bagikan Stiker ke Pengendara

Dikatakan bahwa Kapri berada di tempat kejadian perkara. Dalam kesaksiannya, dia juga mengenal pelaku (Kopda Basar) sejak 2018Santika dalam rilis pada Selasa, 25 Maret 2025.

Helmy mengatakan, Kapri datang atas undangan Kopda Besar yang saat ini telah ditetapkan tersangka bersama Peltu Lubis.

“Dari hasil jejak digital, kata Helmy, Kapri juga sempat membuat video cerita di media sosialnya tentang ajakan perjudian sabung ayam di tempat Kopda Basar,”kata Helmy Selasa 25 Maret 2025.

“Selain mengenal pelaku, ia datang karena ajakan atau diundang. Dia juga sempat mengunggah undangan tersebut ke media sosialnya,” ujar Helmy.

Yang memperkuat investigasi, kata dia, Kapri merupakan anggota Brimob Polda Sumatera Selatan yang juga suka bermain sabung ayam dan mengenal pelaku. Kapri juga ikut menyebarkan informasi judi sabung ayam tersebut.

BACA JUGA :  Aliansi Keramat, Melaporkan Dugaan KKN di Lamtim

“Ia juga suka bermain sabung ayam, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan,” kata dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar M. Anwar Reksowidjojo mengatakan kasus ini bukan kewenangan Reskrimum Polda Sumsel. “TKP di Lampung, maka penanganan oleh Ditreskrimum Polda Lampung,” ujar Anwar dikutip Wawai News.

Sebelumnya, insiden penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung berakhir tragis. Tiga anggota kepolisian tewas tertembak saat membubarkan tempat perjudian, yang diduga milik dua orang anggota TNI itu.

Ketiganya adalah Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, dan Briptu (anumerta) Ghalib.***