Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

3.088 Cerai di Palembang: Judi Jalan, Rumah Tangga Ambyar

×

3.088 Cerai di Palembang: Judi Jalan, Rumah Tangga Ambyar

Sebarkan artikel ini
ilustrasi cerai
ilustrasi - foto net

PALEMBANG — Rumah tangga di Palembang sepanjang 2025 tampaknya lebih rapuh dibanding ketahanan ekonomi warganya. Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Palembang mencatat 3.088 perkara perceraian, angka yang menegaskan bahwa janji “sakinah” kerap kalah oleh tekanan ekonomi, meja judi, dan konflik yang tak kunjung reda.

Data resmi PA Palembang menunjukkan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyumbang terbesar keretakan rumah tangga, mencapai 2.164 perkara. Di balik angka itu, ekonomi ikut menekan dari belakang dengan 166 perkara, disusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 84 perkara, serta perjudian yang mencatat 51 perkara—angka kecil di statistik, namun besar dampaknya di ruang keluarga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Jika dicermati, data ini bukan sekadar deretan angka, melainkan potret sosial: ketika dompet menipis, emosi menebal, dan judi hadir sebagai “jalan pintas”, rumah tangga sering kali menjadi korban pertama.

Menghadapi tren yang kian mengkhawatirkan, PA Palembang kini memperketat tahap mediasi sebagai benteng terakhir sebelum palu hakim diketuk. Mediasi tak lagi sekadar formalitas, melainkan diwajibkan dan diperkuat sebagai upaya menahan laju perceraian.

Hakim Juru Bicara PA Palembang, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan tingkat keberhasilan mediasi naik menjadi 40 persen pada 2026, hampir dua kali lipat dari capaian 2025 yang masih berada di angka 21 persen.

BACA JUGA :  Polda DIY Bekuk Komplotan Judi Online: Manfaatkan Celah Sistem dengan Puluhan Akun Hantu

“Kami bertekad meningkatkan kualitas mediasi, terutama melalui peran mediator non-hakim yang bersertifikat dan terdaftar. Pembinaan oleh pimpinan terus diupayakan agar mediasi benar-benar menjadi jembatan perdamaian, bukan sekadar persinggahan sebelum cerai,” ujar Iqbal, dikutip Wawai News, Minggu (1/2).

Sebagai langkah lanjutan, PA Palembang juga mengoptimalkan ruang konsultasi, dengan harapan konflik rumah tangga bisa diselesaikan sebelum berubah menjadi perkara di meja hijau. Namun realitas di lapangan menunjukkan, upaya preventif belum sepenuhnya menahan arus.

Memasuki awal 2026, tren perceraian masih menunjukkan sinyal merah. Sejak 2 Januari hingga akhir Januari 2026, tercatat 307 perkara baru telah didaftarkan—angka yang mengindikasikan bahwa mediasi masih berlari mengejar masalah yang datang lebih cepat.

BACA JUGA :  135 Ribu Penerima Bansos di Jabar Dicoret karena Judi Online

“Optimalisasi mediator adalah strategi utama untuk menahan laju angka perceraian sebelum perkara berlanjut ke persidangan,” tegas Iqbal.

Di tengah angka yang terus bertambah, PA Palembang kini berdiri di persimpangan: antara menjadi pencatat resmi perpisahan atau penjaga terakhir keutuhan rumah tangga. Mediasi diharapkan bukan hanya prosedur hukum, tetapi ruang refleksi—agar pernikahan tidak selalu berakhir di pengadilan, hanya karena masalah yang seharusnya bisa diselesaikan di meja makan, bukan di ruang sidang.***