Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

3 ASN Pemkot Bekasi Tersangka Korupsi Banprov DKI Jakarta Diberhentikan Sementara

×

3 ASN Pemkot Bekasi Tersangka Korupsi Banprov DKI Jakarta Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Excavator dan bulldozer Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) DKI Jakarta diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui Kejari Kota Bekasi telah menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka korupsi pengadaan Banprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat itu Kepala Dinas LH dijabat oleh Yayan Yuliana yang saat ini menjabat Kadis UMKM tersangka lainnya adalah dua anak buahnya saat di DLH yakni T dan DN selaku PPTK dan PPK.

BACA JUGA :  DUH, Kadisdik Bekasi Cuti Ditengah Pelaksanaan PPDB 2024

“Untuk mendukung proses hukum, tiga ASN yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatannya di Lingkungan Pemkot Bekasi,”ungkap R Gani Muhamad Pj Wali Kota Bekasi pada awak media Jumat 5 Desember 2023.

Hal itu Sesuai dengan  pasal 53 ayat (2), pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi, atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

BACA JUGA :  Purna Tugas, Pj Wali Kota Bekasi Serahkan Penghargaan untuk Tanti Rohilawati Kadis Kesehatan

Ditegaskan bahwa statusnya diberhentikan. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diberitakan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi  Yayan Yuliana akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan  langsung Kejari Kota Bekasi terkait kasus korupsi Banprov DKI pada tahun 2021 dengan nilai kerugian negara Rp5 miliar lebih.

Dirinya ditangkap bersama 3 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator dan bulldozer tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp22,9 Miliar merupakan Bantuan Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Pemko Bekasi Terus Upayakan Tanggulangi Ribuan Keluarga Kategori Miskin Ekstrim

Namun  dalam konprensi pers yang dipimpin Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi, kerugian negara telah dikembalikan lunas oleh tersangka saat dalam penyelidikan.

“Meski sudah mengembalikan kerugian negara, tapi tidak serta merta menghilangkan proses hukumnya. Hanya saja pengembalian itu bisa meringankan, “ujar Yadi Cahyadi.

Dia juga menegaskan bahwa tersangka bukan ditangkap tapi dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan tersangka langsung ditahan pada 4 Desember 2023 pada pukul 21.00 WIB.***