Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, petugas kembali menangkap YH dan MF, mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.
“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.
BACA JUGA: Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF.
Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodongkan celurit saat petugas menghampiri keduanya.
“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Lampung Timur Dipanggil Kemendagri Terkait Tunggakan Penghasilan Tetap Aparatur Desa
Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih.
Serta satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan dalam mobil.