Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLintas Daerah

304 Kilogram Ganja Disita Polisi dari Empat Kurir Lintas Sumatera Jawa

×

304 Kilogram Ganja Disita Polisi dari Empat Kurir Lintas Sumatera Jawa

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 Milyar. (*)