LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung kembali melakukan “penyegaran mesin birokrasi”. Sebanyak 31 pejabat administrator dan pengawas resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (21/1/2026).
Pelantikan tersebut mencakup 23 Pejabat Administrator dan 8 Pejabat Pengawas, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/205/VI.04/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Isinya tegas: pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian PNS bukan perkara selera, melainkan bagian dari desain ulang dapur birokrasi.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Lampung yang dibacakan Sekdaprov Marindo Kurniawan, para pejabat diingatkan bahwa pelantikan ini bukan seremoni foto-foto lalu lupa tugas, melainkan amanah yang menuntut integritas, dedikasi, dan loyalitas nyata, bukan sekadar absensi rapi.
“Pelantikan ini bukan formalitas belaka. Ini amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab kepada bangsa, negara, dan masyarakat Provinsi Lampung,” tegas Gubernur.
Gubernur menekankan bahwa rotasi dan pengisian jabatan merupakan bagian dari penataan dan penguatan organisasi perangkat daerah, dengan satu tujuan klasik yang selalu diuji realisasinya, pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, dan melayani publik bukan melayani meja sendiri.
Lebih jauh, Pejabat Administrator dan Pengawas disebut sebagai poros penghubung antara kebijakan pimpinan dan realitas lapangan.
Artinya, mereka bukan sekadar penyampai memo, melainkan penerjemah kebijakan agar menjadi program konkret, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Saudara dituntut mampu menerjemahkan kebijakan pimpinan daerah menjadi program nyata, bukan sekadar laporan yang rapi di atas kertas,”lanjutnya.
Pesan ini sekaligus menjadi pengingat halus namun tajam bahwa jabatan struktural bukan ruang aman untuk bersembunyi dari tanggung jawab.
Di tengah sorotan publik terhadap kinerja aparatur, para pejabat yang baru dilantik diharapkan bekerja lebih banyak daripada berbicara, serta melayani lebih cepat daripada beralasan.
Pelantikan ini menegaskan satu hal: kursi jabatan boleh berganti, tetapi tuntutan kinerja tidak pernah cuti. Dan publik Lampung, seperti biasa, akan menilai bukan dari sumpah, melainkan dari hasil.***













