Scroll untuk baca artikel
Nasional

HGU 85 Ribu Hektare di Lampung, Lahan Rp14,5 T Disita Negara

×

HGU 85 Ribu Hektare di Lampung, Lahan Rp14,5 T Disita Negara

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid - foto doc ist
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid - foto doc ist

JAKARTA — Negara akhirnya menarik napas panjang setelah bertahun-tahun “kehilangan” tanahnya sendiri. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) enam entitas perusahaan di Lampung yang selama ini berdiri di atas lahan milik Kementerian Pertahanan cq TNI Angkatan Udara.

Total luas lahan yang dicabut izinnya mencapai 85.244,925 hektare, dengan nilai aset menurut BPK mencapai Rp14,5 triliun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keputusan itu diambil usai Rapat Koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, TNI AU, BPK, dan Kepolisian, Rabu (21/1/2026).

Rapat ini bukan rapat biasa melainkan tindak lanjut dari temuan BPK berulang kali sejak 2015, 2019, hingga LHP 2022 yang selama ini seolah “mengendap di rak arsip”.

“Semua sepakat, seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq TNI AU kami nyatakan dicabut,” tegas Nusron Wahid dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Ada Penyesuai Tarif

Sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan lima entitas usaha lain, yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk perkebunan tebu dan pabrik gula.

Ironisnya, seluruh aktivitas itu berdiri di atas aset strategis negara, Lapangan Udara Pangeran M. Bun Yamin milik TNI AU sebuah fakta yang sudah diketahui auditor negara jauh sebelum keputusan pencabutan ini diambil.

Nusron memastikan, setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan cq TNI AU. Selanjutnya, TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama negara. Singkatnya: tanah negara pulang ke negara, bukan lagi “numpang lewat” di sertifikat swasta.

Menariknya, enam entitas usaha tersebut berada dalam satu payung grup korporasi besar berinisial “SGC”. Nusron enggan menyebut kepanjangan nama grup tersebut, namun melemparkan satir halus yang langsung terbaca publik.

BACA JUGA :  Banjir Aceh Hantam 30 Ribu Hektare Tambak, Ribuan Ton Ikan Hanyut

“Grupnya satu. Inisialnya SGC. Saya tidak mau sebut kepanjangannya, silakan diterjemahkan sendiri,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran, PT Sweet Indo Lampung merupakan bagian dari Sugar Group Companies, raksasa industri gula terintegrasi di Lampung yang menguasai rantai produksi dari hulu hingga hilir, termasuk merek gula konsumsi populer “Gulaku”. Dari gula meja makan, kini ceritanya bergeser ke meja negara.

Nusron mengakui pihak perusahaan sempat menyatakan keberatan, namun langkah pencabutan tetap dilakukan. Kementerian ATR/BPN disebut telah melayangkan surat peringatan, melakukan pembicaraan, hingga prosedur administratif sebelum keputusan final diambil.

“Kami sudah kirim surat peringatan dan melakukan pembicaraan. Keberatan itu sudah kami antisipasi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menegaskan bahwa penertiban ini adalah kewajiban negara, mengingat temuan BPK telah berulang kali menegaskan adanya masalah penguasaan lahan.

BACA JUGA :  Nasdem Terima Hasil Pemilu 2024, Paloh Ucapkan Selamat ke Paslon Prabowo-Gibran

Di sisi operasional, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono mengungkapkan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai aset strategis pertahanan, termasuk rencana pembangunan komando pendidikan dan daerah latihan militer di Lampung.

“Akan dibangun satuan pendidikan dan daerah latihan, termasuk untuk pengembangan satuan Pasgat,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pahit sekaligus satire agraria nasional: puluhan ribu hektare tanah negara bisa lama ‘berubah fungsi’ hanya karena selembar sertifikat. Kini, setelah nilainya menembus Rp14,5 triliun, negara baru menarik garis tegas.

Pesannya jelas: tanah negara bukan ladang abu-abu, dan HGU bukan karpet merah tanpa batas waktu. Publik kini menunggu bab berikutnya apakah pencabutan ini berhenti di sertifikat, atau berlanjut ke pertanggungjawaban yang lebih dalam.***