JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menambah jalur yang akan dilakukan penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021.
Diketahui, larangan tersebut akan dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, akan ada 31 titik pos yang disekat serta dijaga polisi.
Hal tersebut mencakup perbatasan antara kota dan kabupaten yang berada di wilayah DKI Jakarta.
“Setelah rapat untuk penentuan titik penyekatan, kami simpulkan bahwa mulai tanggal 6-17 Mei nanti akan ada 31 titik pos pengamanan,” kata Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).
Dikatakan sebanyak 31 titik pos pengamanan itu berbentuk 17 checkpoint dan 14 pos penyekatan. Sebanyak 1.313 personel nantinya menjaga titik pos pengamanan tersebut.
“14 titik penyekatan lainnya ada di Cikupa, ada di Bitung, ada di Gerbang Tol di Bitungnya. Ada 14 titik sudah kita tetapkan,” sambungnya.
Berikut sejumlah titik pos pengamanan tersebut:
Jakarta Barat
Kalideres
Joglo
Jakarta Timur
Lampiri
Panasonic
Jakarta Utara
Jalan Perintis Kemerdekaan
Jakarta Selatan
Pasar Jumat
Budi Luhur
Kota Bekasi
Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat
GT Bekasi Timur
Jalan Sumber Arta
Harapan Indah
Kabupaten Bekasi
KD Waringin
Cibeet
Kalimalang Tambun
GT Tambun
GT Cibitung
GT Cikarang Pusat
GT Cibaut
Cibarusah
Depok
Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI)
Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap)
GT Brigif
GT KukusanSimpang Bambu Kuning, BJ Gede
Kota Tangerang
Kebon Nanas
Jatiuwung
Tangerang Selatan
GT Bitung
Pos Bitung
Polda Metro Jaya
Penyekatan Cikarang Barang
Putaran GT Cikarang Barat
Cikupa