BINTAN – Sebanyak 39 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (31/03/2020) untuk bekerja di PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) akhirnya dikembalikan ke Jakarta meski secara dokumen dan kondisi kesehatan mereka tidak ada masalah.
Mereka dianggap membuat keresahan ditengah semua unsur di negeri ini tengah sibuk berjuang melawan covid-19 yang menjadi pandemi.
Demikian hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Bintan dan sejumlah tim gabungan berbagai instansi, serta Direktur Utama PT.BAI di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Rabu (1/4/2020).
Dalam rapat yang dilakukan melalui teleconfrence itu, Bupati Bintan Apri Sujadi mengecam keras hadirnya 39 TKA yang masuk ke Kabupaten Bintan melalui jalur Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban. Dia juga meminta agar TKA itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Jakarta.
“Mulai besok, Kamis (2/4/2020) kami meminta para TKA itu dipulangkan dari Bintan. Dan kalau Jakarta yang kasi masuk silakan dikembalikan ke Jakarta,” tegas Apri.
Selain menimbulkan keresahan, PT. BAI sebagai perusahaan pengerah TKA di KEK Galang Batang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sebelum dipulangkan, Apri meminta Dinkes Bintan melakukan Rapid Test Virus Corona (Covid-19) terhadap 39 TKA itu. Hal tersebut untuk menjamin bahwa mereka tidak terpapar Covid-19. Disamping itu guna memberikan kepastian kepada masyarakat Bintan bahwa TKA itu dalam kondisi sehat sewaktu dipulangkan ke Jakarta.
“Secara protokol kesehatan, 39 TKA itu harus dites kesehatannya. Harus ada jaminan mereka tidak menderita Covid-19. Lalu segera pulangkan karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra mengaku sudah melakukan pengecekan dokumen terhadap TKA tersebut. Hasilnya mereka masuk ke PT BAI Galang Batang sudah sesuai prosedur baik dokumen administrasi keimigrasian dan karantina kesehatan.“Telah memenuhi syarat,” katanya.
Namun berdasarkan hasil Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) Disnaker Kepri, justru PT.BAI yang tidak melengkapi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika perusahaan yang mempekerjakan tidak memiliki Izin mempekerjakan TKA Asing secara otomatis, WNA atau TKA asing tidak boleh bekerja di Indonesia.
“Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bintan meminta PT.BAI mengembalikan 39 WNA Tiongkok tersebut. Bagaimana tekhnis pengembalian diserahkan ke PT. BAI,” ujarnya
Dalam pengembalian, pengawasan selanjutnya dikatakan menjadi kewenangan aparat keamanan TNI dan Polri.(BK/R/PM)