WAWAINEWS.ID – 4 Orang berprofesi sebagai penagih koperasi karena meresahkan diringkus Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah.
Empat orang penagih koperasi itu berinisial HD, NV alias Aldo, Dr alias Wanda dan KD alias Baron. Penangkapan atas laporan AW warga Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung.
“Para pelaku adalah warga Sungkai Selatan, Lampung Utara,”ungkap AKP Edi Qorinas, Kapolsek Terbanggi Besar, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat 7 Juli 2023.
Para penagih Koperasi itu ungkapnya dalam menjalankan bisnis mengontrak di kawasan Yukum Jaya Terbanggi Besar.
BACA JUGA : Dor.. Satu Perampok Uang Supir Truk di Terbanggi Besar Ditembak Polisi
Menurut AKP Qorinas, dari pengakuan pelapor bahwa sebelumnya istri korban meminjam uang koperasi kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu. Uang tersebut kini berubah menjadi puluhan juta.
Pelaku sambung Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut.
BACA JUGA : Terbanggi Besar, Dilirik Untuk Jadi Kampung Budaya di Lamteng
“Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam,” terangnya.
Karena tidak terima, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
“Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung tancap gas mengamankan para pelaku,” tegasnya.
BACA JUGA : Terbanggi Besar Jadi Sentra Pasar Kuliner Pak Minak di Lamteng
Saat ini, para pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut.