“Untuk mengelebaui petugas ia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan,” ujarnya.
BACA JUGA : Acuhkan SE Sekda Tanggamus, Guru di Wonosobo Tetap Jadi PPK, Begini Alasanya
Diungkapkan Iptu Juniko, peran Deka Lelasari dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya.
“Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Remaja 13 Tahun Pembobol Gedung Sekolah di Wonosobo
Sementara itu, tersangka Deka Lelasari dalam keteranganya mengakui bahwa ia berkelamin perempuan dan dalam kejahatan itu ia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.
“Saya perempuan dan saat itu yang bawa motornya saya, temen saya yang ngambil motor korban,” kata Deka di Polres Tanggamus.
Deka menyebut, bahwa dirinya sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama bersama rekannya, dan terakhir kali ketika rekannya tertangkap ia kabur ke rumahnya, selanjutnya melarikan diri ke Bandar Lampung mencari rongsok.
“Dua kali ditempat yang sama, pas temen saya tertangkap itu. Saya pulang ke rumah dulu, terus kabur ke Kemiling disana saya kerja mencari rongsok,” tandasnya.***













