Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

5 Bulan DPO, Wanita Begal Motor di Wonosobo Tanggamus Diringkus Polisi

×

5 Bulan DPO, Wanita Begal Motor di Wonosobo Tanggamus Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi begal

WAWAINEWS.ID – Pelarian seorang wanita asal BNS Tanggamus diketahui bernama Deka Lelasari (27) tersangka perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Februari 2023 berakhir ditangan polisi.

Deka Lelasari, berhasil diringkus Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di rumahnya Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus setelah kabur usai melakukan pembegalan di TKP Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo bersama satu rekannya yang telah lebih dulu diringkus polisi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, tersangka Deka Lelasari sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/01/III/2023/ Reskrim, tanggal 06 Maret 2023.

BACA JUGA : Dipicu Soal Perceraian, Pemuda di Wonosobo Nyaris Tewas Dibacok Ayah Tiri

Tersangka diketahui berjenis kelamin perempuan, namun kesehariannya ia berpenampilan seperti laki-laki. Ia terlibat pencurian kekerasan bersama rekannya yang tertangkap paska merampas sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik korban Paini (36) warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus.

“Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya pada

Sabtu tanggal 02 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (4/9).

Kapolsek menjelaskan, penetapan DPO dan penangkapan tersangka, sesuai laporan tanggal 24 Februari 2023 atasnama korban Paini yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan sepeda motor (Curas Ranmor).

BACA JUGA : Sadis, Pemuda di Wonosobo Nyaris Tewas Dibantai Ayah Tiri dengan Golok

Kejadian bermula, korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam list kuning, dengan Nopol F 3190 FCS melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo.

Korban tak menyadari datangnya satu sepeda motor Honda Supra X warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya.

Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya dan membuat korban takut dan berlari meninggalkan sepeda motor miliknya.

BACA JUGA : Polisi Ringkus Pelaku Ranmor di Pasar Wonosobo Tanggamus, Tiga Masih DPO

Saat itu, pelaku langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Beruntung sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pelaku terjatuh.

Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap tersangka bersama personel Patroli Polsek Wonosobo.

“Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, berdasarkan keterangan tersangka bahwa usai melakukan kejahatannya, Deka Lelasari melarikan diri ke Bandar Lampung dan disana berpindah tempat sebab ia mengaku mencari rongsokan.