Zona Bekasi

5 Camat Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2

×

5 Camat Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum KAMMI Kota Bekasi, Rahmad Dani bersama Ketua LPP-KAMMI Lunika Fadluraby melaporkan 5 Camat terkait dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Bekasi terkait foto pamer Jersey nomor 2, Rabu 3 Januari 2024
Ketua Umum KAMMI Kota Bekasi, Rahmad Dani bersama Ketua LPP-KAMMI Lunika Fadluraby melaporkan 5 Camat terkait dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kota Bekasi terkait foto pamer Jersey nomor 2, Rabu 3 Januari 2024

WAWAINEWS.ID – Sebanyak 5 Camat di Kota Bekasi dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan ketidak netralan aparatur sipil negara (ASN) karena foto bersama pamer jersey nomor punggung 2 akhir tahun 2023 lalu.

“Sebanyak 5 orang camat kami laporkan ke Bawaslu Kota Bekasi,”ungkap, Lunika Fadluraby Ketua LPP KAMMI Kota Bekasi, pada Rabu 3 Desember 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Fadel sapaan akrab Ketua LPP KAMMI Kota Bekasi tersebut menjelaskan bahwa dalam foto pamer jersey dengan nomor punggung 2 yang beredar di media sosial tersebut berisi beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti camat.

Laporan itu itu terkait pamer jersey dengan nomor punggung 2 pada kegiatan pertandingan sepak bola di GOR Patriot Chandra Baga yang disebut sebagai silaturrahim aparatur sipil negara se-Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Ini Penampakan Pelaku Inses di Bekasi, Mereka Tinggal Satu Kos di Bintara Jaya

Mereka menilai foto ASN yang tersebar luas diduga melanggar Undang undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 282 dan 283 yang berbunyi bahwa ASN dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

LPP KAMMI Kota Bekasi menuntut atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bekasi dalam momentum kampanye pemilu 2024 berlangsung.

LPP KAMMI juga menilai hal ini tentunya tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya komitmen Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama ASN bahwa ASN Kota Bekasi berkomitmen untuk netral dalam pemilu 2024.

“Artinya komitmen netralitas yang digembar gemborkan tidak dijalankan atau berbanding terbalik dengan komitmen yang sudah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi dan seluruh ASN di Kota Bekasi,” pungkasnya

BACA JUGA :  Debt Collector alias 'Matel' di Bekasi Ancam Bunuh Wartawan

Sementara itu Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) Kota Bekasi, Rahmad Dani menegaskan bahwa laporan ke Bawaslu tersebut bentuk komitmen mereka dalam mengawal Pemilu 2024 bermartabat.

“Dengan foto bersama menunjukkan angka yang diduga merupakan bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, jelas itu melanggar etik” ujarnya kepada media di kantor Bawaslu Kota Bekasi Rabu (3/1/2024) siang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia kepada awak media mengakui bahwa ada 12 orang dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Namun untuk detailnya belum disebutkan karena melalui mekanisme rapat pleno. Tapi dia menegaskan ada camat yang dilaporkan, ada 11 camat.

BACA JUGA :  Lonjakan Kasus Baru COVID-19 di Jabar Akibat Data Lama

Kesempatan itu, Vidya juga belum bisa memastikan apakah terdapat simbol nomor dua pada jersey para ASN itu. Ia menyebutkan, Bawaslu masih harus menyelidikinya.

“Belum (pendalaman), nanti kami melalui mekanisme pleno terlebih dahulu tapi melalui pemberitaan yang sudah ada tentunya sudah masif. Sudah kami baca sebagai informasi awal,” jelas dia.

Apabila terbukti melanggar, para ASN tersebut bakal dipanggil untuk diperiksa dan akan ditindak tegas.

“Nanti jika ditemukan melanggar, kami tindak tegas, yaitu melalui kode etik ASN,” ujar Vidya.***