KOTA BEKASI – Lima saksi Partai Politik (Parpol) menolak hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 KPU Kota Bekasi yang telah selesaikan dilaksanakan pada Selasa 12 Maret 2024 malam.
Penolakan lima saksi Parpol usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melakukan rekapitulasi suara tingkat kota pada 12 kecamatan. Mereka menyoal hasil pleno tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Bekasi Utara.
Diketahui bahwa rekapitulasi suara 3 Kecamatan, yaitu Bekasi Selatan, Bekasi Timur dan Bekasi Utara berjalan alot dan menjadi yang terakhir diselesaikan karena banyak persoalan terjadi.
Salah satunya seperti di wilayah Bekasi Utara 5 saksi partai melakukan penolakan dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara di PPK Bekasi Utara tersebut.
Saksi Parpol yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi untuk PPK Bekasi Utara yakni saksi dari partai Nasdem, PAN, PBB, Hanura dan Perindo.
“Banyaknya dugaan kesalahan input jumlah suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) KPU Kota Bekasi menimbulkan keriuhan di masyarakat,” ucap Tommy Siswanto perwakilan 5 saksi partai tersebut,
Dikatakan bahwa Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Bekasi Utara diduga tidak mempedomani surat KPU RI No 219 Tahun 2024.
Menurut mantan Ketua Bawaslu Kota Bekasi ini, jika menemukan hal tersebut seharusnya PPK Bekasi Utara menggunakan C hasil bukan menggunakan C salinan yang rentan dimanipulasi.
“Bagi kami PPK Bekasi Utara tidak mempedomani surat KPU RI No 219 Tahun 2024 terkait rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan,” ucap Tommy Siswanto.
Buntut banyaknya kesalahan input tersebut 5 saksi partai menyatakan sikap :
- Menolak hasil rekapitulasi Kapu Kota Bekasi terkait hasil pemilu DPRD Kota Bekasi.
- Meminta Bawaslu Kota Bekasi, agar segera melakukan investigasi
- Meminta kepada KPU Kota Bekasi menjalankan putusan Bawaslu terkait PSL
- Meminta kepada Bawaslu Kota Bekasi segara memproses laporan dugaan pidana pemilu.
- Meminta kepada KPU Kota Bekasi agar melakukan rekapitulasi kembali seluruh dapil dengan mempedomani surat keputusan KPU RI No 219 Tahun 2024 Tentang Penghitungan Suara dengan menggunakan C Hasil bukan C salinan.***