KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi menetapkan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Tahun 2024.
Penetapan digelar dalam rapat Pleno Terbuka untukAcara ini berlangsung di Harris Hotel Summarecon Mall Bekasi, pada Kamis 6 Februari 2025. Penetapan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, Bawaslu, dan Forkopimda.
Ketua KPU Daerah Kota Bekasi Ali Syaifa dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno bagian dari tahapan resmi dalam proses Pemilu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KPU menetapkan pasangan calon Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode (2024-2029) dengan perolehan suara sebanyak 459.430 suara atau 47,05%.
Tri Adhianto dalam kesempatan itu, menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada masyarakat yang telah memilih dirinya. Ia juga berpesan bahwa. Kontestasi Pilkada sudah selesai dan mengajak seluruh masyarakat untuk membangun Kota Bekasi yang keren.
“Hari ini, kontestasi telah usai, tidak ada lagi nomor satu, dua, atau tiga. Yang ada hanya satu kepentingan besar membangun Kota Bekasi yang lebih baik untuk kita semua Ini adalah kemenangan bagi harapan akan kota yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera,”tegasnya.
Sekarang, saatnya untuk bekerja, saatnya bersatu kembali, meninggalkan perbedaan, dan bergerak bersama untuk membangun Kota Bekasi.
Dengan ditetapkannya pasangan calon terpilih, tahapan selanjutnya adalah pelantikan yang akan dijadwalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni 20 Februari 2025.***