WAWAINEWS.ID – 7 Advokad kawakan akan mendampingi Firli Bahuri Ketua KPK non-Aktif dalam menghadapi tuduhan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, bekas Menteri Pertanian
Ketujuh pendekar hukum tersebut mendampingi Firli yang mengajukan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di antara tujuh advokad kawakan itu adalah Yusril Ihza Mahendra, bekas Menteri Hukum dan HAM; Suparji Ahmad, Universitas Al Azhar Indonesia (UAI); Romli Atmasasmita, Universitas Padjadjaran.
BACA JUGA : Waduh.. Ketua KPK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Mantan Mentan SYL
Kemduian ada Mudzakkir, Universitas Islam Indonesia; Rusman, Universitas Suryakencana. Natalius Pigai, bekas Komisioner Komnas HAM; dan Agus Sarono, Universitas Diponegoro.
“Dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suparji Ahmad, Jumat pekan lalu.
Tidak puas dengan proses hukum yang dihadapinya sampai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Polda Metro Jaya, purnawirawan jenderal bintang tiga itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Jilid V
Persidangan akan dipimpin Imelda Herawati Dewi Prihatin sebagai hakim tunggal.
Sementara Firli akan didampingi tujuh pendekar hukum yang bereputasi sangat baik.
Dalam praperadilan ini Firli Bahuri dan para ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya.