WAWAINEWS.ID – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri absen pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihak kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah membawa Firli Bahuri.
Hal tersebut menyusul absennya Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dari pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA : 7 Advokad Kawakan Dampingi Firli Bahuri Jalani Praperadilan
“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,”ungkap Karyoto kepada wartawan Kamis (21/12/2023).
Dikatakan bahwa ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, tapi dia mengakui pihak sudah siapkan juga surat perintah membawa terkait Firli Bahuri ketua KPK nonaktif.
Karyoto menegaskan akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA: Waduh.. Ketua KPK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Mantan Mentan SYL
“Jika nantinya Firli menghiraukan panggilan kedua, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan,”tegas dia.
Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa penyidik pada kasus dugaan pemerasan terhadap SYL hari ini 21 Desember 2023.
Pemeriksaan kali ini seharusnya menjadi kali ketiga Firli Bahuri diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Rumah Ketua KPK di Jakasetia Kota Bekasi Ikut Digeledah Polisi
Dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri.
Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).***