BACA JUGA : Banyak Yang Bertanya, Siapa Di Belakang Firli Bahuri?
Prof. Suparji Ahmad ketika berbicara dalam diskusi publik dengan tema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan” pada Jumat lalu (8/12), mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Prof. Suparji yakin bahwa penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya. Namun, walaupun ada gugatan praperadilan Firli ini berpotensi dikabulkan, Prof. Suparji meminta semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan.
BACA JUGA : Berita Duka, Mantan Hakim Sandra Day O’Connor Meninggal Dunia
Di sisi lain dia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat balas dendam atau alat politik.***