Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

7 Alasan Pentingnya Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014

×

7 Alasan Pentingnya Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar

BACA JUGA : Polsek Marga Sekampung Bagikan Bantuan Kemanusiaan untuk Negeri di Desa Gunung Raya

“Warga kita kasih ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara,” imbuhnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebagaimana diketahui, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.

Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa. revisi UU Desa***