“HN berhasil kita amankan. Dari keterangannya diketahui kalau dirinya tidak sendiri. Ia melancarkan aksinya dibantu seorang temannya MS,” ujar Gidion.
“Kami pun melakukan pendalaman dengan laporan sejumlah korban pencurian. Dari situ diketahui kedua pelaku telah melancarkan aksinya 76 kali,” imbuhnya.
Baca juga: Aksi Curanmor Kembali Terjadi di Kotim, Uang Belasan Juta Ikut Raib
Kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kunci T warna Hitam, tujuh anak kunci T yang sudah dimodifikasi, dan satu unit sepeda motor dari tangan HN.
Selang beberapa waktu, kepolisian berhasil mencokok MS dan di tangannya didapati sejumlah kunci modifikasi.
Baca juga: Residivis Ranmor, Asal Lamtim di ‘Dor’ di Serang
“Mereka berdua mengaku menjual motor curian ke orang yang tinggal di Karawang dan masih kami lakukan pencarian,” kata Gidion.
HN dan MS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (***)