Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

9 Tahun Cabuli Anak Tiri, Kakek di Kaliawi Ditangkap Polisi

×

9 Tahun Cabuli Anak Tiri, Kakek di Kaliawi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

WAWAINEWS – N (67) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena tega mencabuli anak tirinya S. Penangkapan tersebut atas laporan ibu kandung korban.

Perbuatan cabul sang kakek di ketahui warga Kelurahan Kaliawi,Tanjungkarang Pusat, itu telah dilakukan selama sembilan tahun, sejak anak tirinya berusia 9 tahun. Sekarang S telah menginjak usia 18 tahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis malam, 6 Januari 2022.

Tersangka N mengaku melakukan hal biadab yang tidak senonoh itu pagi dan siang hari, saat Istrinya berjualan di pasar.

Ia melakukan cabul saat di rumah hanya berdua dengan korban.

BACA JUGA :  Diringkus Polisi, Ini Penampakan Sopir Truk Asal Negeri Katon yang Bakar Teman Wanita di Flyover Way Halim

“Korban terpaksa melayani nafsu bejat bapak tirinya itu karena diancam akan menyebarkan rekaman video dan menceraikan ibunya,” katanya.

Pencabulan itu berlangsung sejak tahun 2012 sampai 2 Januari 2022.

Terbongkarnya perbuatan bejat itu karena korban menceritakan perlakuan bapak tirinya kepada sang Ibu.

“Pelaku pencabulan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolresta,” katanya.

Atas penangkapan ini, Wakasatreskrim menegaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.(sumber Lampung Pos)