wawainews.ID, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat melakukan pembersihan lahan (Land Clearing) milik PJT II, di Kelurahan Pekayon dan Jakasetia. Hal tersebut berkaitan dengan rencana bangunan lanjutan di Jalan SS Pekayon Jakasetia.
Diketahui sebelumnya Pemkot Bekasi sudah melakukan penggusuran lanjutan dilahan tersebut dan sempat terjadi bentrok dengan warga yang meminta ganti rugi atas penggusuran yang laksanakan sebelumnya.
“Pembersihan lahan ini, sekaligus melakukan pengukuran lebar jalan yang mencapai 14 meter,”kata Mayasin, Kasi Trantip Kecamatan Bekasi Selatan, ditemui Cendana News di lokasi pembersihan, Kamis (3/10/2019)
Diakuinya, saat dilakukan pengukuran masih banyak rumah warga yang terkena dan berdiri diatas lahan milik PJT II. Oleh karenanya rumah warga yang terkena sudah dihimbau agar dilakukan pembongkaran secara sukarela.
“Kita beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri bagian rumah yang masih berdiri di lahan milik PJT II,”tandas Mayasin, mengakui bahwa pemerintah sudah melakukan sosialisasi sejak tahun 2016.
Menurutnya, lokasi Jalan SS Pekayon-Jakasetia tersebut akan dibangun jalan oleh Kementerian PUPR, mulai dari SMAN 8 ujung Suryamandala, sampai Jakasetia. Dan proses pembersihan untuk pengerasan lahan target selesai akhir tahun 2019.
Pengembangan jalan tersebut lanjut Mayasin, adalah upaya mengurai titik kemacetan yang kerap terjadi di depan Kemang Pratama dan di Jalan Pulau Ribung. Jalan tersebut nanti akan tembus ke wilayah Jatiasih.
Pembangunan jalan akan dibuat kiri-kanan saluran air dan ditengah median jalan. land Clearing sendiri dilakukan Pemkot Bekasi setelah itu Kementerian PUPR, “Ini bantuan sepenuhnya dari Kementerian PUPR,”tukasnya.
Terlihat di lokasi beberapa alat berat sudah melakukan pemadatan dan pembersihan lahan dan di beberapa titik jalan tersebut sudah menumpuk batu split bahan dasar untuk pemadatan jalan sebelum dilakukan pengaspalan.
Sementara Ketua RT 6 RW 2, Kelurahan Jakasetia Saring, mengakui warga mengiklaskan bagian rumahnya yang dinyatakan berdiri dilahan PJT II untuk dilakukan pembongkaran.
“Prinsipnya jika untuk kepentingan umum, sepertinya warga sudah ikhlas, ini kan tidak ada gejolak lagi seperti penolakan dan lainnya. Setahu saya warga sudah terima,”ujarnya.(rudy)