Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Dugaan Pungli SMPN 2 ARA, Ini Tanggapan Ombusman Lampung

×

Dugaan Pungli SMPN 2 ARA, Ini Tanggapan Ombusman Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMTENG – Ketua Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyarankan pihak Wali Murid SMP Negeri 2 Anak Ratu Aji (ARA), Lampung Tengah, melapor terkait keberatan pungutan oleh pihak sekolah tersebut melalui komite. Ia memastikan Ombudsman  akan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Tidak boleh ada pungutan di sekolah atas nama Komite. Meskipun ada harus atas nama sekolah. Untuk lebih jelas saya sarankan wali murid yang keberatan melapor ke Ombudsman Lampung,”ujar Nur Rakhman kepada Wawai News, Sabtu (26/10/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya tarikan sumbangan sebenarnya masih dimungkinkan. Tapi ada mekanismenya, karena namanya sumbangan tidak bersyarat dan mengikat baik dari jumlah dan lainnya.”Toh juga namanya sumbangan, dan itu harus langsung dari sekolah yang mengumumkan bukan komite,”tegasnya.

BACA JUGA :  Ini, 50 Anggota DPRD Lamteng, Hasil Pleno KPU
SMP Negeri 2, Lampung Tengah, melakukan pungutan untuk pengadaan kursi, komputer, hingga ke biaya sampul raport siswa. Hal tersebut diklaim sudah melalui kesepakatan dengan komite sekolah(f. Sumantri)

Dikatakan bahwa pihak sekolah juga harus transparan terkait anggarannya. Seperti berapa dana BOS dan sumber lainnya. Sehingga ada transparansi tidak sertamerta menarik sumbangan tanpa ada kejelasan.

“Ketentuan sumbangan atau pungutan juga ada ketentuan salah satunya bahwa sekolah tersebut belum wajib belajar 9 tahun. Jika daerah sudah memiliki program wajib belajar sembilan tahun maka mutlak tidak boleh ada tarikan sumbangan atau pungutan apapun kepada peserta didik,” tandas Nur Rakhman.

Dia juga menanggapi soal penarikan uang bangku yang dilakukan sekolah tersebut bagi siswanya. Dia menegaskan hal tersebut menyalahi dan tidak ada boleh menarik uang bangku dalam proses sekolah yang telah menerapkan sistem PPDB. Karena itu semua kewajiban sekolah dan daerah menyediakan fasilitas tersebut.

BACA JUGA :  Ratusan Massa Demo UMITRA Lampung, Tuntut Pembayaran Proyek Rp989 Juta

Sementara Staf Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Lampung Tengah Sugiono, secara terpisah  menyampaikan bahwa di wilayah Lampung Tengah telah menerapkan wajib belajar 9 tahun sejak permendikbud di keluarkan.

“Ya, udah to, di terapkan wajib belajar 9 tahunnya sejak dilontarkan Permendikbudnya,kalau 12 tahunnya belum” ujarnya, Sabtu (26/10/2019)

Sugiono menegaskan bahwa permasalahan dugaan Pungli di SMP Negeri 2 Anak Ratu Aji Lampung Tengah telah dilaporkan dengan Kepala Dinas setempat.
“Sudah saya laporkan ke Pak Kadis, tinggal nunggu tindak lanjutnya” tegasnya.

Diketahui, dugaan Pungli di SMPN 2 ARA Lamteng, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemangku kebijakan di wilayah setempat. Padahal beberapa wali murid sudah mengaku keberatan atas pungutan sebesar Rp550 ribu untuk beli komputer guna keperluan UNBK tersebut. (SUMANTRI)