Ombudsman Lampung Bongkar Modus Pungutan Berlabel Sumbangan di Sekolah, Kebanyakan Dipaksa Rela

Nur Rakhman Yusuf
Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa telah menerima 14 pengaduan terkait pungutan dan sumbangan sekolah selama Posko dibuka, Senin (5/4/2021) - foto Sumantri

WAWAINEWS.ID - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) membongkar modus yang kerap digunakan pihak Komite dalam menetapkan pungutan berlabel sumbangan di sekolah selama ini menjadi keluhan orang tua peserta didik.

"Pungutan pasti diumumkan pada awal tahun ajaran baru, orang tua murid diundang ke rapat komite, lalu 'dipaksa' untuk menyetujui besaran sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan.”ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf dalam siaran persnya pada Selasa (3/10).

BACA JUGA: Dugaan Pungli SMPN 2 ARA, Ini Tanggapan Ombusman Lampung

Kenapa 'dipaksa' jelas Yusuf, sebab para orang tua peserta didik langsung dihadapkan pada tawaran sumbangan dengan jumlah tertentu. Bahkan ada beberapa langsung disodorkan Surat Pernyataan orang tua / Wali Murid.

"Isinya surat pernyataan itu terkait kesediaan wali murid untuk memberikan sumbangan tanpa paksaan.”tambah Nur Yusuf.

Sehingga wali murid akan dihadapkan kondisi demikian akan sulit menolak tidak sedikit muncul perasaan tidak enak. Sehingga kebanyakan jadi menyetujui.

BACA JUGA: Kurun Waktu Tiga Bulan, Ombudsman Lampung Menerima 98 Laporan Masyarakat

Hal itu sesuai hasil temuan dalam pemeriksaan yang pernah dilakukan Ombudsman Lampung. Bahkan jelas dia, ada ditemukan Kepala Sekolah ikut menyetujui, yang ditandai dengan tandatangan Kepala Sekolah terhadap hasil keputusan rapat komite yang membahas tentang pungutan berlabel sumbangan tersebut.

Bahkan dalam beberapa pemeriksaan, ditemukan sumbangan pendidikan tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti penahanan Kartu Ujian peserta didik.

Selanjutnya 1 2
Penulis:

Baca Juga