PolitikZona Bekasi

Bawaslu Bekasi Sesalkan Pengosongan Surat Suara Pemilu oleh KPU

×

Bawaslu Bekasi Sesalkan Pengosongan Surat Suara Pemilu oleh KPU

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Ali Mahyail menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pengosongan eks surat yang suara Pemilu 2019 lalu.

Pasalnya selain dinilai mengenyampingkan keberadaan Bawaslu sebagai badan pengawas, KPU juga dinilai menyalahi etika. Hal tersebut terlepas dari urgensi dari pelaksanaan tahapan Pemilu yang dianggap telah berakhir.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Secara aturan mungkin mereka (KPU) beranggapan tahapan Pemilu sudah selesai. Tetapi, mereka lupa bahwa Bawaslu bekerja sesuai UU 7 thn 2017 pasal 93 huruf g ayat 4,”ungkap Ali, Selasa (24/12/2019).

Dikatakan KPU Kota Bekasi harusnya mencontoh wilayah lainnya di Jawa Barat. Ali menyebut hal serupa dilaksanakan di Kabupaten Bekasi. Bahwa Pihak KPU setempat dalam pengosongan kertas suara eks Pemilu secara resmi melalui surat memberi tahu ke Bawaslu setempat.

BACA JUGA :  Sudah Meninggal, Ribuan Jiwa Masih Tercatat sebagai Pemilih di Kota Bekasi

“KPU Kota Bekasi terkesan ada sintimen pribadi. Kami tengah mengkaji soal pengosongan eks surat suara, apakah akan di laporkan ke DKPP.  Sementara dikaji dulu tujuannya hanya sebagai diproses pembelajaran,”tukas Ali.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat mulai melakukan pengosongan surat suara dari dalam kotak hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk dimusnah setelah melalui proses lelang.

Dikutif dari Cendana News, pihak KPU Kota Bekasi, mengatakan Pembongkaran kertas suara di gudang membenarkan bahwa pengosongan eks surat suara Pemilu tisak melibatkan Badan Pengawas Pemilu Kota Bekasi.  Karena di nilai semua tahapan pemilu sudah selesai dan urgensinya tidak ada lagi.

“Pemusnahan kertas suara bekas Pemilu 2019, dalam proses pembongkaran KPU hanya mendaftarkan melalui balai arsip nasional karena sudah menjadi dokumen negara. Jika sudah ada izin baru dilakukan pemusnahan,”kata Edwin Komisioner bidang Hukum KPU Kota Bekasi dikutif dari Cendana News, Selasa (24/12/2019).

BACA JUGA :  Jersey Nomor 2, KAMMI Akan Laporkan ASN Pemkot Bekasi ke Bawaslu

“Bawaslu adalah, lembaga yang mengawasi Pemilu. Tupoksi-nya, Bawaslu yang mengawasi semua tahapan Pemilu mulai dari pendaftaran, logistik diawal. Ketika sudah pelantikan maka tahapan semua sudah berakhir,”tegas

Edwin beranggapan bahwa urgensi dalam pembongkaran kertas suara hasil Pemilu 2019 lalu hanya sekedar dokumen yang tidak memiliki pengaruh terhadap apapun. Karena semua tahapan dan ruang sengketa dalam Pemilu sudah selesai, sehingga menjadi dokumen biasa.(Handi)