Kabar Desa

Mengulik, Dibalik tak berfungsinya Wifi di Pekon Sampang Turus

×

Mengulik, Dibalik tak berfungsinya Wifi di Pekon Sampang Turus

Sebarkan artikel ini
Kondisi tiang fasilitas Wifi di Pekon Sampang, Tanggamus, Lampung (foto Soemantri)

TANGGAMUS – Penyebab tak berfungsinya jaringan wifi Pekon Sampang Turus Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) tahun 2018 mulai terungkap.

Diketahui dibalik tidak berfungsinya bukan karena kekurangan dana, melainkan anggaran dana tersebut sama sekali tidak direalisasikan oleh Pemerintah Pekon setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu terungkap saat pihak Pendamping Lokal Desa (PLD) Nasrudin pada bulan Desember 2019 lalu. Ia mendesak mantan Kepala Pekon Sampang Turus M.Sujata (Alm) agar mengembalikan dana pemasangan wifi pada tahun 2018 sebesar Rp 31 juta yang dipakai oleh M. Sujata (Alm) diduga untuk kepentingan pribadinya.

Sementara keponakan mantan Kepala Pekon Sampang Turus, Budi, saat ini mengakui dirinya merasa ditekan pihak PLD untuk mengeluarkan sejumlah uang yang harus di pertanggung jawabkan oleh pamannya M. Sujata (Alm. Mantan Kakon ) yang ia sendiri tidak tau persoalannya secara jelas.

BACA JUGA :  Kutuk Prilaku Bar-bar Kakon Way Nipah, Solidaritas Pers Tanggamus Akan Gelar Aksi

“Nasrudin menekan saya, katanya sih uang wifi tahun 2018, pertama disuruh harus ngeluarin duit 31 juta, tapi karena Nas bilang ada keringanan dari tukang wifi maka cuma diminta 19 juta, dan itu harus di bayar dalam tempo tanggal 25 bulan 12 tahun 2019 kemaren, karena Abah (Mantan Kakon Alm) gak ada uang sedangkan mendesak maka uang 19 juta itu di talangin sama Nasrudin dengan jaminan kebunnya Abah” Ungkap Budi keponakan dari Mantan Kakon Sampang Turus (M.Sujata Alm) saat di temui di rumahnya. Jum’at (17/1/20).

Nasrudin, PLD Pekon Sampang Turus ditemui Wawai News

Saat dikonfirmasi pihak PLD Pekon Sampang Turus Nasrudin menjelaskan, dirinya mengetahui permasalahan wifi di tahun 2018 bahwa belum direalisasikan. Hal tersebut ungkapnya atas instruksi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus terhadap Pj Kakon terpilih yang disampaikan melalui Camat Wonosobo.

BACA JUGA :  Kakon dan PLD Sampang Turus Tanggamus saling tuding terkait anggaran tagihan Wi-Fi

“Ketika masuk di tahun 2019 ada instruksi dari pihak Kejaksaan terhadap Pj.Terpilih, itu menurut pengakuan pak camat, saya kan di panggil oleh pak camat, bahwa permasalahan wifi di tahun 2018 dananya sudah diambil tapi belum direalisasikan” Pungkasnya.

Lebih lanjut Nasrudin mengatakan, anggaran Pemasangan wifi Pekon Sampang Turus di tahun 2018 yang dipakai oleh mantan Kakon saat menjabat belum pernah direalisasikan.

“Saya koordinasi dengan kak Budi karena permasalahan wifi untuk yang 2018 sedikitpun belum ada dikeluarkan dari pihak mantan Kepala Pekon, saya minta sama kak Budi hanya kekurangan nya aja 19 juta, di sini tidak ada sama sekali kalimat penekanan, tapi ketika statement ini tetap akan di lanjut mohon maaf saya pribadi gak akan tinggal diam” Katanya

BACA JUGA :  Sekjen Mendes PDTT Sebut NU Bisa Melakukan Pendampingan Desa

Nasrudin kembali menjelaskan rincian dana pemasangan wifi di pekon tersebut, namun dirinya tidak tau persis jumlah pembayaran ke pihak wifi karena yang melakukan transaksi adalah bendahara Pekon Sampang Turus, Agus Triono.

“Tahun 2019 itu kalau gak salah di anggarkan di perubahan 45 juta, tapi intruksi camat SPj sesuai realisasi belanja di lapangan makanya direalisasikan 50 persen, untuk lebih real nya nanti liat nota dari pihak CV, soalnya saya gak tau persis yang transaksi Agus langsung dengan pihak CV” Terangnya. Senin (20/1/20).(Soemantri)