LAMTIM – Senator asal Lampung Bustami Zainuddin, menilai lemahnya pengawasan dan pembinaan dari aparatur penyebab utama terjadinya penyimpangan dana desa.
Hal tersebut disampaikan, menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan dalam realisasi dana desa di wilayah Kabupaten Lampung Timur selama tahun 2019 lalu.
“Harusnya pemerintah Daerah mengawal dan mengawasi dengan ketat realisasi dana desa yang dititip melalui kepala desa,”ungkap Bustami, anggota DPD RI Lampung melalui pesan singkatnya Jumat (31/1/2020).
Dana Desa bukan diberikan lalu diatur oleh Kades seenaknya saja. Tapi DD harus melibatkan semua unsur agar apa yang diharapkan masyarakat desa bisa terwujud. Hal tersebut tentu perlu peran aktif aparatur dalam membimbing dan mengawasi. Tidak sebaliknya kerjasama dalam menggerogoti sana desa.
Dia meminta masyarakat berperan aktif dalam mengawasi dana desa. Masyarakat harus mengawal dan melaporkan jika terjadi penyimpangan agar sehingga tidak terjadi pembiaran penyimpangan.
Mantan Bupati Way Kanan tersebut, menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, tidak hanya di Lampung Timur saja, berkenaan dalam pelaksanaan dana desa hingga marak disoroti bahkan di laporkan telah terjadi dugaan penyimpangan.
“Dana desa tidak akan terjadi
penyimpangan jika Aparatur terkait seperti Inspektorat, Dinas PMD, Camat, BPK dan Masyarakat selalu
membimbing, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaannya,”tandas Bustami.
Menurutnya kata kuncinya adalah transparansi dalam pengelolaan dan penggunaannya. Karena niat jahat akan muncul jika ada kesempatan. Oleh karenanya harus dipersempit ruang
tersebut dengan transparansi dan pengawasan dari semua komponen.
Diakuinya keterbatasan, aparatur
yang mengelola keuangan Desa sangat terbatas, dan SDM yang terbatas ini perlu pendampingan terus menerus. Dia meminta pemerintah daerah untuk terus memberikan bimbingan dan pendampingan ke desa agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Sementara itu Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari dikonfirmasi terpisah terkait beberapa pengaduan soal realisasi dana desa hanya menjawab normatif bahwa harus mengedepankan praduga tak bersalah.
“Kita melakukan praduga tak
bersalah kita tidak bisa langsung memvonis mereka, bersalah. Mau LSM atau apapun silahkan
melakukan kontrol,”ungkapnya dikutif dari Lampung net.
Dia menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan fungsi sebagai Bupati dengan penuh tanggungjawab. Terkait laporan dugaan penyimpangan dia menyarankan biarkan inspektorat bekerja sesuai porsinya.
“Pemerintah juga ada APIP nanti mereka yang memproses dugaan tersebut dan saya sendiri yang akanmengawasi kinerja mereka,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa warga Way Jepara telah melaporkan langsung tujuh dugaan penyimpangan realisasi sana desa di wilayah Kabupaten Lampung Timur. (Red)