TANGGAMUS – RD (17) warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap Polsek Talang Padang. RD ditangkap tanpa perlawanan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor di Pekon Banding Agung.
Dari tangan tersangka turut diamankan sepeda motor Yamaha Mio Soul BE 4574 VM dan Honda Beat Pop BE 4785 ZB milik korbannya Rizki Jihanddoni Fikri (30) warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka tidak seorang diri dalam melakukan pencurian melainkan bersama dua rekannya yang belum tertangkap berinisial AS (18) warga Kota Agung Barat dan AB (19) warga Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan laporan korban tertanggal 5 Mei 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku pencurian itu merupakan warga Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 Wib, saat berada di rumahnya dengan barang bukti 2 sepeda motor korban,” ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Senin (18/5/20) pagi.
Lanjutnya, dari penangkapan terungkap bahwa tersangka melakukan pencurian tersebut bersama dua orang rekannya yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Dalam pencurian itu, tersangka bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, di Pekon Banding Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.
Kejadian pertama kali diketahui oleh Arif (20) selaku adik korban ketika pulang bekerja yang akan masuk kedalam rumah korban, kala itu saksi melihat pintu dapur sudah terbuka sehingga membangunkan korban yang sedang tidur.
Selanjutnya, korban dan saksi mengecek seluruh bagian dalam rumah, ternyata 2 unit sepeda motor miliknya yang diletakan didapur telah raib.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 unit sepeda motor senilai Rp 25 juta dan langsung melaporkan melaporkan ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka, sebelum melakukan pencurian mereka datang dari Wonosobo ke TKP menggunakan sepeda motor berbonceng 3 datang ke Talang Padang dan berkunjung ke rumah temannya, Senin (4/5/20) malam.
Lantas, pada sekitar pukul 24.00 Wib, mereka berpamitan pulang, selanjutnya berputar-putar di Pekon Banding Agung mencari sasaran rumah. Setelah mendapatkan sasaran, Selasa (5/5/20) pukul 01.00 Wib mereka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu menjebolnya dengan menggunakan obeng.
“Setelah berhasil membobol pintu dapur tersebut, kemudian mereka masuk dan membawa kabur 2 sepeda motor milik korban, dan menyembunyikannya di rumah tersangka,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti 2 sepeda motor diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap kendaraan yang dipergunakan dan alat kejahatan berupa obeng masih dalam pencarian barang (DPB).
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHPindana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Dan dalam penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.
Sementara dalam pengakuannya, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Disinggung kenapa dia tahu wilayah Talang Padang, ia mengaku bahwa pernah melaksanakan PKL di Talang Padang.
“Saya tahu wilayah Talang Padang karena PKL disini. Namun mencuri motor baru kali ini pak,” kata tersangka dihadapan penyidik. (*/SMN)