TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap sekaligus dua tersangka peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Rabu (3/6/20).
Tersangka bernama Suhirlan alias Lan (41) selaku pengedar dan Andri (28) yang berperan sebagai kurir, keduanya warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dari keduanya turut diamankan 31 paket sabu siap edar dengan perincian 21 plastik klip dari Suhirlan dan 10 plastik klip dari Andri. Kemudian timbangan digital serta 5 plastik klip sabu sisa pakai dan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp255 ribu.
Panangkapan mereka tergolong dramatis, pasalnya saat penggerebakan di rumah Suhirlan, ia hendak membuang paketan sabu ke kamar mandi rumahnya sehingga barang bukti berceceran di dapurnya.
Kasat Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa dirumah Suhirlan sering digunakan tempat bertransaksi Sabu.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil dibekuk pada Rabu, 3 Juni 2020 pukul 10.30 Wib saat Suhirlan mengemas sabu dan Andri hendak mengedarkannya,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, Jumat (5/6/20).
Menurut Kasat, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan puluhan barang bukti Narkoba siap edar sebab saat ditangkap mereka sedang memecah sabu untuk diedarakan kepada para konsumennya.
“Paket sabu siap edar yang diamankan sebanyak 31 paket dengan berat bruto 5,42 gram, timbangan digital, handphone dan uang tunai,” ujarnya.
Dalam peredaran sabu itu mereka stanby di rumah Suhirlan menunggu pemesan datang ataupun jika ada yang meminta diantarkan maka menjadi tugas Andri lah yang mengantarkannya.
“Peran masing-masing, yakni Suhirlan melakukan pemecahan sabu dan menerima pesanan. Lalu Andri bertugas mengantarkan jika ada pemesan,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tanggamus bersama barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam keterangannya, tersangka Suhirlan mengaku telah enam bulan melakukan penjualan sabu bersama rekannya Andri di rumahnya.
“Sudah 6 bulanan dapetnya dari kawan di Bandar Negeri Semuong,” kata Suhirlan.
Ia juga mengaku selain menjual dan mendapatkan keuntungan uang, ia juga selalu memakai sabu bersama-sama Andri. “Keuntungan sekitar Rp. 2 juta, tapi pake sabu juga sama temen saya,” tegasnya.
Sementara, tersangka Andri yang mengaku telah memiliki dua orang anak itu menjalankan bisnis haram dengan barang yang didapatkan dari Suhirlan.
“Saya bertugas mengantarkan sabu yang didapatkan dari Suhirlan. Keuntungannya Rp300 ribu dan juga bisa pakai sabu bareng,” ucap pria kurus tersebut. (*/SMN)