JAKARTA – Pemerintah telah melarang mudik Idulfitri 1441 H tahun ini karena Pandemi Virus Corona (COVID-19). Aturan Larangan Mudik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya, peraturan tersebut berlaku sampai 31 Mei. Namun, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 aturan larangan perjalanan mudik/balik itu diperpanjang sampai 7 Juni, yang artinya sampai hari ini.
Meski begitu, di saat pandemi Corona yang masih melanda Indonesia, masyarakat yang ingin keluar atau masuk DKI Jakarta tetap tak bisa sembarangan. Jika ingin bepergian keluar/masuk Jakarta, masyarakat tetap harus memiliki Surat Izin Keluar/masuk (SIKM).
Persyaratan SIKM tidak hanya berlaku pada masa mudik dan arus balik yang berakhir pada 7 Juni 2020 ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa SIKM akan terus digunakan selama penetapan status bencana nasional non-alam masih berjalan.
“SIKM tetap berlaku sampai Penetapan Status Bencana Nasional Non-Alam sesuai Keppres 12/2020 berakhir,” kata Syafrin saat dilansir detikcom, Kamis (4/6/2020) lalu.
Menurut Syafrin, penyekatan lalu lintas untuk pengecekan SIKM tetap akan dilakukan meski larangan mudik berakhir hari ini. Namun, ada perubahan titik penyekatan mulai besok. Mulai 8 Juni 2020, penyekatan akan dilakukan di di antara batas wilayah Jakarta dengan Bodetabek.
“Sesuai Permenhub No 116 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas No. 5 Tahun 2020 penyekatan yang saat ini dilakukan di batas wilayah administrasi Jabodetabek akan berakhir tanggal 7 Juni 2020, selanjutnya mulai tanggal 8 Juni 2020 pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah Administrasi Jakarta dengan Bodetabek,” kata Syafrin.(*)