LAMSEL – Pelaporan dugaan penyalahgunaan dana desa Ketapang, tahun 2019, berlanjut. Pihak pelapor membantah ada niatan untuk mencabut laporan yang telah diantarkan di Polres Lampung Selatan.
Hatami, salah satu dari lima warga desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, menegaskan bahwa informasi tentang niatan adanya tokoh masyarakat desa Ketapang untuk mencabut berkas laporan dugaan penyalahgunaan dana desa di Polres Lamsel adalah informasi sesat.
“Saya Hatami salah satu dari lima tokoh warga Desa Ketapang yang ikut mengantarkan laporan di Polres Lamsel membantah dikatakan akan mencabut laporan, apa bila masyarakat sudah bersuara banyak,”ungkap Hatami,
Minggu (14/6/2020).
Dia juga membantah jika dikatakan pernah meminta maaf kepada kepada Kades Ketapang terkait laporan di Polres Lamsel. Hatami bahkan sebaliknya mengatakan bahwa Hamsin Kepala desa Ketapang pernah memintanya untuk mencabut berkas laporan tersebut.
Dia memaparkan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2019 berkasnya diantarkan langsung oleh lima orang tokoh yang mewakili masyaratakat desa Ketapang. Kelimanya adalah Didi Yansah, Rohim, Didi Ariyanto ketua BPD dan Asmawi dan dia sendiri.
Didiyansah, Tokoh Pemuda Ketapang yang ikut melaporkan dugaan tersebut ikut angkat bicara dengan mengakui tidak mengetahui atas pengkuan Hatami yang hendak mencabut berkas laporan di Polres Lamsel.
“Kalau pemberitaan yang ku baca ini, saya tidak mengetahui karena dalam pengamatan saya ini kan pengakuan bapak Hatami dan pengakuan bapak Hatami ini saya tidak melihatnya langsung,”ujarnya.
Sedangkan Didi Ariyanto Ketua BPD Ketapang, salah satu dari lima pelapor membenarkan menegaskan bahwa Hatami tidak akan bersedia mencabut berkas laporan di Polres Lamsel.
“Saya tidak akan mencabut laporan dipolres atas laporan masyarakat yang saya dampingi, tadi sore mang Hatami ke rumah kerena dia tidak mau dituduh seperti itu dia klarifikasi ke saya, dan saya tegaskan lima orang yang lapor itu tidak akan pernah mencabut laporan itu,” ujarnya.
Terkait hal itu , Hamsin kepala desa ketapang membenarkan bahwa Ia pernah ditemui salah satu tokoh masyarakat yang melaporkannya kepolres lamsel.
“iya Bener ini, salah satunya meminta maaf dan ia tidak ikut lagi, telah berpisah dengan orang-orang itu, bener pak Hatami telah minta maaf, dia berjanji akan cabut laporan sesuai Voting suara dari masyarakat,”kata Hamsin.
Sampai berita ini ditayangkan, masyarakat belum mengadakan Voting suara disetiap dusun untuk menentukan dicabut atau tidaknya berkas laporan dugaan penyalah gunaan wewenang dan Dana Desa tahap 2 dan 3 2019 oleh kepala desa ketapang,(*/ En).