Scroll untuk baca artikel
Lampung

Begini Protokol Kesehatan Pelaksanaan Salat Iduladha di Lampung

×

Begini Protokol Kesehatan Pelaksanaan Salat Iduladha di Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana mengatakan protokol kesehatan wajib dilakukan ketika salat Iduladha tahun ini.

Pemerintah Provinsi Lampung juga membuat panduan protokol kesehatan yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Salat Id boleh dilakukan di masjid atau di lapangan. Tapi tetap patuh dengan protokol kesehatan. Satu pintu masuk dan keluar, kasi pembatas untuk mempermudah pengecekan kesehatan biar tertib,” katanya di Posko Satuan Tugas Penanganan Covid Lampung, Senin, 27 Juli 2020.

Salat Iduladha bisa dilaksanakan di semua tempat, kecuali yang belum dinyatakan aman dari Covid-19. Penyelenggaraan salat Iduladha harus memperhatikan syarat berikut:

BACA JUGA :  Mirip di Lampung Timur, Gaji Perangkat Desa di Pesisir Barat Belum Dibayar

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan kutbah dan salat Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha.

BACA JUGA :  Buka Musrenbang di Sekampung Udik, Azwar: Wujudkan Rakyat Lampung Timur Berjaya

Protokol kesehatan salat Iduladha meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter; dan
7) Menghimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyusun ketentuan perayaan Iduladha 1441 Hijriah. Ketentuan mencakup rukun salat Iduladha di tengah pandemi korona.

BACA JUGA :  Dua Begundal Pencuri Mobil di Tanggamus, Berhasil Dibekuk

Panduan pelaksanaan salat Iduladha di masa pandemi Covid-19 tercantum dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 dari Kemenag. Pelaksanaan salat Iduladha harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.(*)