LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, telah menyetujui pengajuan cuti enam kepala daerah tingkat Kabupaten yang kembali bertarung merebutkan suara rakyat dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Calon Petahana yang mengajukan cuti tersebut meliputi Nanang Ermanto (Lampung Selatan), Zaiful Bukhori (Lampung Timur), Loekman Djoyosoemarto (Lampung Tengah), Raden Adipati Surya (Way Kanan), Agus Istiqlal serta Erlina (Pesisir Barat), dan Dendi Ramadhona (Pesawaran).
“Surat pengajuan cuti bupati sudah. Sudah saya tanda tangan. Para bupati yang aka mengikuti pilkada sudah mengajukan cuti dan sudah saya tandatangani,” kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 3 September 2020.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menyiapkan nama-nama pejabat yang akan ditugaskan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati yang akan ditugaskan di lima kabupaten karena petahana di daerah tersebut mengambil cuti.
Pjs tersebut diamahkan untuk menjalankan roda pemerintahan agar terus berjalan meskipun daerahnya menggelar Pilkada. Sementara di Pesawaran bukan Pjs, tetapi Pelakasana Tugas (Plt) karena Wakil Bupati Eriawan tidak maju pada Pilkada sehingga Eriawan yang akan otomotis menjadi Plt.
“Untuk Pjs besok saya umumkan. Yang jelas pasti ada pelaksana tugas dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk daerah yang menggelar Pilkada. Sementara Bandar Lampung dan Metro kepala daerahnya tidak maju,” katanya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Permendagri 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Untuk pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada 23 September 2020, masa kampanye 26 September-5 Desember 2020, pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020 dan pelantikan dijadwalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Akhir Masa Jabatan (AMJ) di 8 Kabupaten/Kota jatuh pada 17 Februari 2021.(LP)