TANGGAMUS – Selama dua hari ini, Wali Murid SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, antusias memenuhi undangan pihak sekolah.
Sejak pagi mereka hilir mudik, hadir mengantri di pintu masuk sekolah menunggu giliran masuk ke salah satu ruangan. Dengan muka ceria para wali murid itu hadir untuk menerima dana PIP yang akan dikembalikan pihak sekolah karena sempat dipotong dari jumlah seharusnya diterima.
Mereka hadir ke sekolah dalam rangka memenuhi undangan yang disebar melalui grup WhatsApp, pada Senin (5/10/20), oleh pihak SMK Negeri 1 Kobar, terkait pengembalian dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan jumlah pengembalian variatif.
Tapi antusias dan keceriaan wali murid itu pupus, berubah jadi kekecewaan, karena undangan pengembalian dana PIP itu patut dikatakan hanya akal-akalan saja.
Uang PIP seyogya diperuntukkan bagi siswa tersebut hanya numpang lewat saja. Setelah keluar dari ruangan tempat pengembalian dana PIP itu para wali murid diarahkan ke ruang satu lagi dan dana PIP yang diterima harus diberikan ke komite sekolah.
Mereka (wali murid-ed) SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, hanya menyerahkan kwitansi, menerima uang PIP yang sempat dipotong sekolah, sesuai dengan jumlah masing-masing. Kemudian mereka diminta memberi dana PIP itu kepada komite sekolah untuk apa belum ada kejelasan.
“Benar kami diundang untuk pengembalian dana PIP. Tapi Duitnya setelah dikasih pihak sekolah, kemudian kami di minta ke ruang satu lagi duit itu dikembalikan lagi, dan dapat kwitansi baru, jadi sama aja bohong” Ujar wali murid, kepada wartawan, Selasa (6/10/20).
Hal yang sama dikatakan wali murid siswa kelas XI bahwa dana PIP siswa diterimanya mencapai Rp 800 ribu bulan Agustus lalu dikembalikan oleh pihak sekolah.
Namum tegasnya dana tersebut di tarik kembali dan wali murid diminta untuk menandatangani persetujuan terkait pembayaran dana Rp800 ribu tersebut untuk diserahkan ke komite sekolah.
“Duit itu kan dikembaliin oleh sekolah, udah itu diminta lagi untuk bayar komite, jadi gak ada yang dibawa pulang, cuma kwitansi bukti pembayaran komite” Tandasnya.
Sebenar apa yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut bentuk janji yang pernah disampaikan saat dikonfirmasi media terkait pemotongan dana PIP sebesar Rp 800 ribu pada bulan Agustus lalu.
Sebelumnya Kepala SMK Negeri 1 Kotaagung Barat berjanji akan mengembalikan dana PIP siswa yang telah dipotong oleh pihak sekolah sebesar Rp800 ribu /siswa setelah dana BOS cair.
“Akan kami kembalikan, jika orang tua siswa minta untuk dikembalikan, tapi menunggu setelah dana BOS cair, karena kemaren posisi mendesak jadi istilahnya dipinjam dulu lah” Ujar Sri. Jum’at (25/9/20) lalu.
Sebelumnya Sri juga pernah mengatakan bahwa dana hasil pemotongan dana PIP siswa tersebut digunakan untuk membayar gaji honor guru dan kebutuhan sekolah lainnya.
Bahkan Kepala Sekolah tersebut saat dikonfirmasi enggan menjawab dengan dalih telah memberi kuasa kepada anaknya. Padahal nama yang ditunjuk tersebut tidak ada kaitan apapun dengan sekolah. (Sumantri)